Kriminalitas Remaja Di Sekitar Kita

25 11 2012

remaja
Geliat dunia remaja yang berjumlah 63,4 juta atau sekitar 26,7 persen dari total penduduk Indonesia kian banyak menyita perhatian media. Sayangnya, kabar dari dunia remaja yang mengisi headline media massa justeru didominasi oleh berita miring dan negatif. Kasus kenakalan remaja—yang mengarah pada kriminalitas remaja—dengan berbagai bentuknya tak henti-hentinya menjadi trending topik, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Sudah separah itukah kondisi remaja saat ini?

Kenakalan Remaja Kian Merajalela

Naiknya grafik jumlah kenakalan/kriminalitas remaja setiap tahun menunjukkan permasalahan remaja yang cukup kompleks. Ini tidak hanya diakibatkan oleh satu perilaku menyimpang, tetapi akibat berbagai bentuk pelanggaran terhadap aturan agama, norma masyarakat atau tata tertib sekolah yang dilakukan remaja. Berikut beberapa bentuk kenakalan remaja—yang sejatinya mengarah pada kejahatan/kriminalitas remaja, red.—yang sering mendominasi pemberitaan media massa:

1. Penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja makin menggila. Penelitian yang pernah dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan bahwa 50 – 60 persen pengguna narkoba di Indonesia adalah kalangan pelajar dan mahasiswa. Total seluruh pengguna narkoba berdasarkan penelitian yang dilakukan BNN dan UI adalah sebanyak 3,8 sampai 4,2 juta. Di antara jumlah itu, 48% di antaranya adalah pecandu dan sisanya sekadar coba-coba dan pemakai. Demikian seperti disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto seperti dihubungi detikHealth, Rabu (6/6/2012).

2. Akses media porno.

Pornografi dan pornoaksi yang tumbuh subur di negeri kita memancing remaja untuk memanjakan syahwatnya, baik di lapak kaki lima maupun dunia maya. Zoy Amirin, pakar psikologi seksual dari Universitas Indonesia, mengutip Sexual Behavior Survey 2011, menunjukkan 64 persen anak muda di kota-kota besar Indonesia ‘belajar’ seks melalui film porno atau DVD bajakan. Akibatnya, 39 persen responden ABG usia 15-19 tahun sudah pernah berhubungan seksual, sisanya 61 persen berusia 20-25 tahun. Survei yang didukung pabrik kondom Fiesta itu mewawancari 663 responden berusia 15-25 tahun tentang perilaku seksnya di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali pada bulan Mei 2011.

3. Seks bebas.

Gerakan moral Jangan Bugil di Depan Kamera (JBDK) mencatat adanya peningkatan secara signifikan peredaran video porno yang dibuat oleh anak-anak dan remaja di Indonesia. Jika pada tahun 2007 tercatat ada 500 jenis video porno asli produksi dalam negeri, maka pada pertengahan 2010 jumlah tersebut melonjak menjadi 800 jenis. Fakta paling memprihatinkan dari fenomena di atas adalah kenyataan bahwa sekitar 90 persen dari video tersebut, pemerannya berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Sesuai dengan data penelitan yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (Okezone.com, 28/3/2012).

4. Aborsi.

Gaya hidup seks bebas berakibat pada kehamilan tidak dikehendaki yang sering dialami remaja putri. Karena takut akan sanksi sosial dari lingkungan keluarga, sekolah, atau masyarakat sekitar, banyak pelajar hamil yang ambil jalan pintas: menggugurkan kandungannya. Base line survey yang dilakukan oleh BKKBN LDFE UI (2000), di Indonesia terjadi 2,4 juta kasus aborsi pertahun dan sekitar 21% (700-800 ribu) dilakukan oleh remaja. Data yang sama juga disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak tahun 2008. Dari 4.726 responden siswa SMP dan SMA di 17 kota besar, sebanyak 62,7 persen remaja SMP sudah tidak perawan, dan 21,2 persen remaja mengaku pernah aborsi (Kompas.com, 14/03/12).

5. Prostitusi.

Selain aborsi dan penularan penyakit menular seksual, gaya hidup seks bebas juga memicu pertumbuhan pekerja seksual remaja yang sering dikenal dengan sebutan ‘cewek bispak’. Sebuah penelitian mengungkap fakta bahwa jumlah anak dan remaja yang terjebak di dunia prostitusi di Indonesia semakin meningkat dalam empat tahun terakhir ini, terutama sejak krisis moneter terjadi. Setiap tahun sejak terjadinya krismon, sekitar 150.000 anak di bawah usia 18 tahun menjadi pekerja seks. Menurut seorang ahli, setengah dari pekerja seks di Indonesia berusia di bawah 18 tahun, sedangkan 50.000 di antaranya belum mencapai usia 16 tahun (http://www.gelombangotak.net/pages/artikel-terkait-16/prostitusi-di-kalangan-remaja—200.html, 4/5/12).

6. Tawuran.

Kejahatan remaja yang satu ini tengah naik daun pasca tawuran pelajar SMAN 70 dengan SMAN 6 yang menewaskan Alawi, siswa kelas X SMA 6. Tawuran pelajar seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perilaku pelajar. Meski sudah banyak jatuh korban, ‘perang kolosal’ ala pelajar terus terjadi. Data dari Komnas Anak, jumlah tawuran pelajar sudah memperlihatkan kenaikan pada enam bulan pertama tahun 2012. Hingga bulan Juni, sudah terjadi 139 tawuran kasus tawuran di wilayah Jakarta. Sebanyak 12 kasus menyebabkan kematian. Pada 2011, ada 339 kasus tawuran menyebabkan 82 anak meninggal dunia (Vivanews.com, 28/09/12).

7. Geng motor.

Karena longgarnya pengawasan dan ketidaktegasan terhadap geng motor, para angota geng motor semakin leluasa bertindak brutal. Lembaga pengawas kepolisian Indonesia (IPW) mencatat ada tiga prilaku buruk geng motor yaitu balapan liar, pengeroyokan dan judi berbentuk taruhan. Tak tanggung-tanggung, menurut data IPW, judi taruhan tersebut berkisar pada Rp 5 sampai 25 juta per sekali balapan liar. IPW juga mencatat aksi brutal yang dilakukan geng motor di Jakarta telah tewaskan sekitar 60 orang setiap tahunnya. Mereka menjadi korban aksi balap liar, perkelahian, maupun korban penyerangan geng motor (http://www.radioaustralia.net.au, 18/4/12).

Kejahatan remaja yang terus meningkat setiap tahunnya menunjukkan bahwa kondisi ini tidak semata potret buram, tetapi juga kusut dan sulit terurai. Pemerintah seolah ‘angkat tangan’ mengatasinya sampai tuntas. Faktanya, setiap tahun grafik kejahatan remaja terus beranjak naik. Padahal sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk mengatasi masalah ini, tetapi hasilnya belum signifikan. Apa yang salah dengan solusi dari Pemerintah?

Solusi Kapitalis Setengah Hati

Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah agar generasi muda bisa menunjukkan kesiapannya menjadi calon pemimpin masa depan. Berikut beberapa kebijakan Pemerintah dalam mengatasi masalah remaja:

1. Gerakan anti narkoba.

Guna mengantisipasi penggunaan narkoba di kalangan remaja, Pemerintah gencar mengkampanyekan program ‘Say No to Drugs!’ Ini dilakukan mulai dari penunjukkan duta remaja anti narkoba, sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, hingga razia narkoba di kalangan remaja. Bagi pecandu heroin yang sudah akut, Pemerintah memfasilitasi mereka dengan pengadaan jarum suntik steril sebagai antisipasi penyebaran virus HIV. Ada juga program substitusi (pengganti) heroin dengan metadon sebagai bagian dari terapi penyembuhan pecandu.

Ironis. Di satu sisi Pemerintah ngotot ingin menghentikan peredaran narkoba, namun di sisi lain justru pemerintah melestarikan pemakaian narkoba. Inilah salah satu solusi dangkal yang ditawarkan oleh sistem kapitalis sekular dalam mengatasi masalah narkoba.

2. Gerakan kondomisasi.

Saat ini, kampanye safe sex with condom gencar disuarakan berbagai pihak demi memutus rantai penyebaran virus HIV. Hal senada juga diangkat lagi oleh Menkes Nafsiah Mboi dengan program kondomisasi remaja; seolah ‘karet pengaman’ itu tidak bisa ditembus oleh HIV. Padahal kenyataan menunjukkan sebaliknya. Pakar AIDS, R, Smith (1995), setelah bertahun-tahun mengikuti ancaman AIDS dan penggunaan kondom, mengecam mereka yang telah menyebarkan safe sex dengan cara menggunakan kondom sebagai “sama saja dengan mengundang kematian”. Selanjutnya beliau mengetengahkan pendapat agar risiko penularan/penyebaran HIV/AIDS diberantas dengan cara menghindari hubungan seksual di luar nikah (Republika, 12/11/1995).

Kondomisasi cuma sebuah solusi pragmatis yang sangat menyesatkan. Pasalnya, kondomisasi bukan menghilangkan akar masalah sesungguhnya, yakni seks bebas yang kian beringas di kalangan remaja. Sebaliknya, kondomisasi makin menambah masalah, karena secara tidak langsung melegalisasi seks bebas. Bukannya mengantisipasi, malah memfasilitasi. Akibatnya, kampanye kondom berpotensi menguatkan gaya hidup seks bebas. Hal ini pernah diungkapkan oleh Mark Schuster dari Rand, sebuah lembaga penelitian nirlaba, dan seorang pediatri di University of California. Berdasarkan penelitian mereka, setelah kampanye kondomisasi, aktivitas seks bebas di kalangan pelajar pria meningkat dari 37% menjadi 50% dan di kalangan pelajar wanita meningkat dari 27% menjadi 32% (USA Today, 14/4/1998).

3. Razia tawuran pelajar.

Untuk mengantisipasi tawuran pelajar yang kian marak, Pemerintah gencar melakukan razia ke sekolah maupun di jalan raya. Pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam segera diciduk dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses. Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menjelaskan langkah konkret yang akan ditempuh agar tawuran tidak kembali terjadi, yakni dengan cara membuat tiga rumusan dasar: (a) Tegakkan disiplin internal sekolah; (b) Bangun kegiatan bersama antarsekolah; (c) Berikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk menegakkan hukum siapapun yang salah harus dihukum.

Dari upaya Pemerintah mengatasi kenakalan/kejahatan remaja, kebanyakan masih berkutat di permukaan yang pragmatis, belum menyentuh aspek mendasarnya. Inilah solusi pragmatis setengah hati yang menjadi ciri khas sistem kapitalis dalam menyelesaikan masalah. Penyalahgunaan narkoba diatasi dengan metode substitusi (pengganti). Maraknya prostitusi diatasi dengan lokalisasi. Gencarnya seks bebas diatasi dengan kondomisasi. Jadi, yang pemerintah kejar bukan kebaikan masyarakat, tetapi hanya penurunan pengidap HIV/AIDS agar sesuai dengan poin 6 agenda MDGs (Millenium Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Milenium. Inilah salah satu bentuk penjajahan baru dari negara kapitalis yang dilegitimasi oleh PBB. Dengan demikian negara maju bisa dengan bebas mengintevensi kebijakan negara berkembang dengan dalih penyelesaian masalah sosial. Padahal solusinya tampak setengah hati dan menambah parah masalah dalam negeri.

Menepis Diskriminasi Rohis

Satu hal yang tidak disentuh secara intensif oleh Pemerintah dalam mengatasi masalah kenakalan/kejahatan remaja, yaitu edukasi bermutu tinggi; sebuah konsep pembelajaran bagi remaja yang bisa mempengaruhi pola pikir dan pola sikap mereka ke arah positif. Tidak sekadar penyuluhan akibat seks bebas atau sosialisasi bahaya narkoba, tetapi pembentukan pemahaman positif pada diri remaja yang terus-menerus. Dengan begitu mereka mempunyai dorongan sangat kuat untuk menjauhi perilaku yang bisa mengantarkan mereka pada kenakalan/kejahatan. Dorongan yang lebih kuat dari solidaritas teman, pertimbangan materi, atau ikatan emosional, inilah yang didapat siswa dari kegiatan rohis di sekolah maupun kampus.

Rohis dapat meningkatkan sikap religius siswa. Melalui rohis siswa memiliki kesempatan yang cukup besar untuk mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan dan meningkatkan pemahaman keislaman melalui kajian hadis, fikih, akidah, akhlak dan tarikh. Bukan hanya itu, kajian khusus untuk membahas problematika remaja dengan cara pandang Islam menjadikan para siswa memiliki kepribadian yang Islami (syakhshiyah Islamiyah). Mereka menjadi siswa yang memahami halal dan haram, terikat dengan aturan agama dan taat beribadah. Semua itu akan menjadi pondasi awal bagi mereka jika kelak menjadi pemimpin ataupun yang dipimpin di dalam masyarakat. Kehadiran rohis setidaknya menjadi solusi untuk mengeliminasi masalah kenakalan remaja yang terus meningkat.

Sayangnya, pada tanggal 5 September 2012, Metro TV bikin ulah yang mencoreng nama baik organisasi kerohanian Islam alias rohis. Dalam sebuah tayangan program “Metro Hari Ini”, stasiun TV yang digawangi Surya Paloh ini memaparkan sebuah ilustrasi mengenai pola rekrutmen ‘teroris muda’ yang dikaitkan dengan kegiatan ekstra kulikuler berbasis mesjid yang ada di sekolah.

Apa yang disampaikan Pranowo dan Metro TV semakin menguatkan keyakinan banyak orang bahwa war on terrorism is war against Islam. Ini adalah stempel negatif yang dimaksudkan untuk membunuh karakter rohis, aktivisnya dan ajaran Islam. Stigma ini adalah teror yang menakut-nakuti agar para siswa menjauh dari rohis; teror bagi orangtua siswa agar tidak mengizinkan putra-putrinya aktif bersama rohis; juga teror terhadap institusi sekolah agar menutup kegiatan rohis jika tidak ingin dicap melindungi base camp pembinaan teroris.

Jika Pemerintah punya kemauan kuat untuk mengatasi kenakalan/kejahatan remaja, sejatinya tak memandang sebelah mata keberadaan rohis, apalagi sampai mengkaitkannya sebagai sarang teroris. Justru rohis dengan segudang kegiatannya akan membantu kerja Pemerintah dalam mengedukasi remaja untuk menjauhi pelanggaran aturan agama, norma masyarakat, maupun hukum negara. Dengan begitu remaja bisa membingkai masa depan kepemimpinannya dengan cerah dan tanpa kusut, seperti harapan pemerintah dan kita semua. Rohis mesti tetap eksis! [341; Guslaeni Hafid (Anggota LDS DPP HTI, Pimred Majalah Remaja Islam D’Rise)].





BAHAYA DI BALIK KUNJUNGAN HILLARY CLINTON

10 09 2012

hillary
Oleh : Farid Wadjdi

Dalam rangkaian lawatan diplomatik kewilayah Asia Timur dan Pasifik, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Hillary Clinton pada 3 – 4 September lalu berkunjung ke Indonesia
. Kunjungan ini dilakukan di tengah AS sedang memfokuskan kebijakan luar negerinya di wilayah Asia, yang kini menjadi kunci penting pertumbuhan perekonomian dunia dan di tengah kekhawatiran sejumlah negara terhadap pertumbuhan ekonomi dan militer Cina.

Dalam kunjungannya Menlu Hillary melakukan pembicaraan khusus dengan Menlu Marty dan Presiders SBY. Meski tidak dijelaskan secara rinci apa agenda sesungguhnya kunjungan ini, semua ini tidak bisa dilepaskan dari sejumlah isu penting yang terkait dengan kepentingan AS di Indonesia.

Pertama, rencana pemerintah AS untuk membangun gedung baru Kedubes AS di Jakarta. Rencananya, kompleks kedubes baru itu akan meliputi gedung utama dengan 10 lantai, gedung parkir, gedung-gedung penunjang, ruang tunggu konsuler, tiga pintu gerbang dan restorasi sebuah gedung bersejarah di kompleks ini. Gedung itu akan digunakan oleh para staf kedubes AS dan misi AS untuk ASEAN dengan ruang kerja seluas 36.000 meter persegi. Dengan begitu, Kedubes AS di Jakarta bakal menjadi Kedubes AS terbesar ketiga setelah di Irak dan Pakistan. Proyek senilai U$450juta (sekitar Rp 4,2 trilyun) ini direncanakan akan selesai dalam lima tahun dan akan melibatkan lebih dari 5.000 pekerja.

Kedua, rencana PT Freeport Indonesia meminta perpanjangan kontrak hingga 2041. Dalam kontrak karya generasi kedua yang dimulai pada tahun 1991, batas kontrak eksploitasi adalah 2021. Mereka punya hak mendapatkan perpanjangan 2 kali 10 tahun atau totalnya hingga tahun 2041. Sebelum habis masa kontrak itu, PT Freeport ingin diperpanjang lagi karena mereka tahu persis besarnya kandungan emas di sana. Freeport baru saja menginvestasikan 125 Juta USD (sekitar Rp 1,1 trilyun) untuk kegiatan pengembangan eksplorasi yang dilakukan jauh keluar area kerja mereka sekarang ini hingga mencapai Puncak Soekarno. Hasilnya, sangat mengejutkan. Di sana ditemukan emas yang kandungannya jauh lebih besar dari apa yang mereka dapatkan selama ini.Tentu saja mereka tidak mau kehilangan peluang yang sangat menggiurkan itu.

Berkaitan dengan kunjungan Hillary Clinton itu, kita perlu mendukung sikap Hizbut Tahrir Indonesia. Dalam pernyataan persnya HTI dengan tegas menolak kunjungan Menlu AS Hillary Clinton ke Indonesia. Sebab, setiap langkah diplomatik pejabat tinggi AS ke negara lain, termasuk ke Indonesia, tidak lain adalah untuk makin mencengkeramkan pengaruh AS sebagai negara imperialis di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur, khususnya Indonesia, yang memang sangat strategis bagi kepentingan politik dan ekonomi AS. Oleh karena itu, kepada pemerintah dan rakyat Indonesia diserukan untuk menolak kunjungan itu.

Penolakan yang sama juga ditujukan untuk rencana pembangunan gedung baru Kedubes AS di Jakarta karena fasilitas itu pasti bakal menjadi sarana untuk makin mengokohkan penjajahan AS yang selama ini telah berjalan, khususnya di lapangan politik dan ekonomi. Dan setiap bentuk penjajahan pasti akan merugikan rakyat dan negara Indonesia. Kalaulah tampak bahwa dalam pembangunan gedung Kedubes itu menguntungkan Indonesia karena bakal melibatkan ribuan pekerja dan ratusan pemasok, tapi kerugian yang bakal ditimbulkan oleh penjajahan yang dilakukan oleh AS di masa datang pasti akan jauh lebih besar.

Maka, seharusnya pemerintah Indonesia tidak mengizinkan rencana pembangunan gedung itu. Penolakan ini harus dilakukan sebagai bukti bahwa pemerintah Indonesia memang benar-benar menjaga keamanan negeri ini. Tapi bila tidak, maka itu juga menjadi bukti bahwa pemerintah telah tunduk pada tekanan negara imperialis sadis itu.

Hizbut Tahrir juga menyerukan penolakan rencana perpanjangan angan kontrak Freeport. Menurut pandangan Islam, barang tambang yang jumlah kandungannya sangat melimpah seperti yang saat ini dikelola oleh Freeport adalah milik umum atau milik rakyat. Negara harus mengelolanya agar hasilnya nanti digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Membiarkan barang tambang kandungannya sangat banyak itu dikelola oleh Freeport atau perusahaan swasta lain, hasilnya pasti hanya akan dinikmati oleh segelintir orang seperti yang selama ini terjadi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum dan tujuan pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.

Semakin kokohnya penjajahan Amerika yang ditandai dengan kunjungan Clinton ini semakin menegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berjuang bersama-sama bagi tegaknya kembali syariah dan khilafah karena hanya dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah sajalah, negara ini akan benar-benar merdeka baik secara ideologis, politik, ekonomi dan militer serta terhindar dari cengkeraman negara imperialis seperti yang saat ini terjadi.

_______________________________________________________________

Jazaakumullah Khairan wa Syukron Katsiiran ‘Alaa Husni Ihtimaamikum.





“Gerakan Aneh” Vs “Presiden Aneh”

22 03 2012

sby
Oleh: Harits Abu Ulya
Direktur CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)

Lagi-lagi Presiden SBY curhat ke publik disaat suhu politik mulai memanas jelang kenaikan harga BBM. Bisa jadi keteguhan dan kesabaran SBY menghadapi “ancaman” sudah di titik ambang pertahanan, atau sebaliknya ia termasuk orang yang tidak liat dengan tekanan. Akhirnya mudah sekali curhat meminta perhatian publik atas keadaan alam pikiran dan batinya. Saya sering menyaksikan anak-anak kecil belum siap dengan persoalan hidup kemudian ia selalu butuh mengadu kepada orang tuanya.Lantas bagaimana kalau yang suka curhat itu adalah seorang Presiden, curhatnya bukan kepada komunitas atau orang-orang tertentu tetapi kepada rakyat Indonesia dan disaksikan rakyat dunia. Kesadaran politik masyarakat pada level akar rumput terkadang menyikapi curhat presiden hanya dengan berguman “aneh” tanpa membaca lebih jauh makna-makna politis yang tersirat didalamnya. Lain soal untuk level middle class, curhat presiden dipahami banyak menjelaskan problem politik dan implikasi-implikasinya. Saya mencoba menafsirkan curhatan Presiden SBY kali ini.
Dalam silaturahim para elit Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Bogor, Presiden SBY menyatakan, “Akhir-akhir ini saya menyimak adanya sejumlah fenomena politik yang kita tentu harus peduli, tidak boleh apatis.Fenomena politik yang saya maksud ada gerakan aneh yang saudara juga mengikuti, pokoknya pemerintahan ini harus jatuh sebelum 2014. pernah dengar?” kata SBY. Menurut SBY, gerakan ini terus mencari-cari kesalahan pemerintah. Gerakan ini dimotori kelompok yang tidak mau berjuang melalui jalan demokrasi. Namun, lanjut SBY, mereka menginginkan kekuasaan di Indonesia. (detik.com, Ahad,18/3/2012).
Dari curhat diatas, saya mencatat point penting yakni pertama; gerakan aneh, kedua; adanya target politik SBY harus turun sebelum 2014, ketiga; caranya dengan mencari titik-titik kesalahan atau kelemahan pemerintahan SBY, keempat; yang memotori adalah kelompok yang kontra demokrasi, tidak mau mengadopsi jalan demokrasi. Sebagian khalayak akhirnya menerka siapakah yang dimaksud oleh SBY dengan gerakan aneh tersebut? Jikalau SBY adalah orang yang jujur dan konsisten dengan ucapannya, maka ia telah memberikan indikasi yang cukup transparan tentang siapa gerakan aneh tersebut. Karena tiga point berikutnya itu bisa dijadikan guiden untuk mengeja hakikat gerakan tersebut. Lain perkara kalau ternyata ucapan-ucapan SBY itu hanya ngibul dan mencari perhatian publik untuk membangun citra dirinya dan partai PD yang babak belur karena skandal korupsi.

Gerakan aneh?
Dalam tinjauan bahasa, ungkapan “gerakan aneh” konotasinya bisa menunjuk satu entitas atau beberapa entitas tertentu. Bisa juga menjelaskan tentang satu aktifitas atau tindakan dari entittas tertentu. Bisa juga hanya menunjuk kepada individu tertentu dan aktifitas dari individu tertentu.Bahkan sekaligus menunjukkan arti sebuah entitas atau individu dengan aktifitasnya. Sekalipun bahasa SBY masih ambigu, namun menurut saya “gerakan aneh” dalam kontek pernyataan SBY lebih mengarah kepada beberapa komunitas dengan aktifitas politiknya.
Pertama, komunitas ini bisa di dalam parlemen oleh para politikus yang menjadi kepanjangan tangan partai politiknya. Atau orang-orang yang ada didalam pemerintahan SBY sendiri.Dan kedua, komunitas ini ada diluar pagar parlemen dan pemerintahan. Pertanyaan krusial, benarkah mereka yang ada didalam parlemen dan duduk dipemerintahan SBY punya target menjatuhkan SBY sebelum 2014?, rasanya sulit dipercaya untuk saat ini.
Sekalipun diparlemen ada yang oposan terhadap pemerintahan SBY yang disokong partai koalisi, tetap saja pertarungan mereka dengan segala problem yang dijadikan amunisi pertarungan itu lebih condong demi suksesi 2014. Jika sebagian partai oposisi tidak puas dengan pemerintahan SBY itu iya, bahkan melabeli dengan “rezim SBY gagal” memimpin dan mengelola negeri ini.Sekalipun saat ini koalisi pendukung pemerintahan SBY tidak solit terkait kenaikan BBM, itu semua juga tidak mengarah kepada upaya pemakzulan SBY. Tapi lebih kepada jurus “cari selamat” untuk menjaga citra partai dihadapan publik demi pundi-pundi suara untuk kepentingan diberbagai laga kekuasaan. Oleh karena itu “gerakan aneh” bukan menjadi label untuk komunitas intraparlement. Apalagi untuk orang atau komunitas tertentu yang saat ini masih menjadi bagian dari rezim SBY.
Kemudian bagaimana dengan komunitas ekstra parlement? Ungkapan “gerakan aneh” , keambiguannya bisa disasarkan kepada banyak kelompok dengan gerakan-gerakan politiknya. Bisa jadi yang dimaksud SBY adalah; barisan sakit hati yang tidak dapat jatah “kue” kekuasaan dan mereka juga tidak memiliki kekuatan di parlemen, jumlah orang-orang ini tidak banyak. Kemudian barisan orang-orang yang mengusung “revolusi” ala kaum kiri dan jumlah mereka juga tidak signifikan. Atau berikutnya adalah barisan dari kelompok Islamis, dan kelompok ini terpolarisasi dalam dua wajah yaitu pragmatis dan ideologis. Dan mungkin juga ada simbiosis antara barisan ektsra parlement yang pragmatis dengan orang-orang intraparlement yang oposan terhadap kekuasaan.
Namun ada yang perlu dicatat, bahwa kelompok jenis kedua (ekstra parlemen) ini memiliki spirit yang “identik”. Berdasarkan argumentasi masing-masing akhirnya sampai kepada kesimpulan pentingnya ganti Rezim SBY dan bahkan ganti rezim dan sistemnya.Artinya sama-sama menghendakai perubahan dari yang sekadar ganti Rezim SBY sampai revolusi ganti rezim dan ganti sistem. Baik apakah target perubahan tersebut hanya berangkat dari paradigma yang pragmatis atau visioner ideologis.
Mengikuti logika dan pernyataan SBY dalam bentuk indikasi-indikasi yang ia ungkapkan, maka “gerakan aneh” tersebut konotasi yang dimaksudkan adalah komunitas kedua, yang menolak perubahan dengan mekanisme demokrasi dan teknik strateginya adalah dengan mengungkapkan kesalahan-kesalahan pemerintahan SBY. Dengan target munculnya distrush rakyat terhadap penguasa, kemudian dari sana diharapkan ada pergolakan politik yang bisa melahirkan perubahan radikal dilevel rezim dan sistem.Dari titik sini, saya mencoba berkesimpulan “gerakan aneh” tersebut adalah kelompok sosialis/sosdem dengan kelas-kelas pendukungnya.Dan pendukungnya tersebut baik yang berada di luar kekuasaan dan parlement atau yang ada didalamnya kekuasaan saat ini (menjadi seorang pengkhianat) dan yang ada diparlement (partai oposisi).Dan yang berikutnya adalah kelompok Islamis pragmatis dan Islamis ideologis.Dan untuk kelompok-kelompok Islamis ini oleh media dan pemerintah yang selalu dicitrakan sebagai gerakan radikal, ekstrim, fundamentalis dan bahkan teroris.Sekalipun sebenarnya yang paling mengetahui maksud ucapan “gerakan aneh” itu adalah SBY sendiri. Dan target politik ucapan tersebut juga SBY sendiri.Benar tidaknya ucapan itu juga ia sendiri.

Kenapa aneh?
Kenapa muncul gerakan aneh?, tentu ini tidak lepas dari pemerintahan SBY sendiri yang justru aneh. Kalau sekiranya negara ini dikelola dengan benar dan bisa melahirkan kemakmuran dan keadilan, tentu dengan sendirinya bisa mereduksi munculnya “gerakan aneh” yang hendak menjatuhkan SBY. Mengapa sebagian masyarakat terlibat dalam “gerakan aneh”? ya, karena mereka ingin perubahan dan tidak mau tinggal diam dengan keadaan “aneh” yang tidak wajar sebagai warga negara dengan segala haknya. Rakyat melihat banyak kebijakan penguasa yang tidak pro rakyat, tapi hanya pro kepada pemilik modal. Bahkan pro kepada kepentingan asing. Rakyat menjadi budak dinegerinya sendiri, para pejabat dan penguasa lebih sibuk mengurusi kepentingan pribadi dan kelompok dibanding mengurusi rakyat.Sektor kehidupan ekonomi dan hukum tidak memberikan ruang untuk mayoritas rakyat bisa bernafas lega dengan kemakmuran dan keadilan.Dan lebih parah lagi adalah wajah-wajah politikus (parpol) yang mengklaim sebagai wakil rakyat, tapi semua itu ilusi bahkan keberadaan mereka lebih banyak melahirkan bencana kepada rakyat dengan kebijakan dan regulasi produk mereka.Ini khas kehidupan masyarakat yang berdiri diatas sistem sekuler kapitalis dengan sistem politik demokrasinya.
Oleh karena itu, jika iklim “busuk” setiap hari menyengat hidung rakyat kemudian rakyat mencoba untuk “berontak” ingin membuang sumber “bau busuk” itu apakah aneh?,maka dengan logika ini siapa sebenarnya yang aneh?, “gerakan aneh” atau presidennya yang aneh?.
Maka wajar curhat SBY tentang “gerakan aneh” oleh sebagian orang dinilai tidak lebih sebagai bentuk halusinasi. Dan itu muncul karena Presiden terjebak dalam kegamangan. Disandera oleh mafia ekonomi politik dan dipaksa menaikkan harga BBM oleh mafia Migas.Dan itu semua melahirkan perlawanan politik dari masyarakat.Bahkan bisa juga munculnya pengkhianatan dari partai koalisi atau lebih dekat lagi membelotnya orang-orang disekitar lingkaran kekuasaan SBY jika tekanan publik begitu massif.
Saya melihat ucapan SBY sebagai presiden tentu dengan kalkulasi yang cukup, dengan infrastruktur politik yang ada. Misalkan pasokan intelijen dari BIN dan sumber lainya, bisa mengukur sesungguhnya dinamika dilapangan sejauh apa terkait respond dan gejolak masyarakat atas keputusan pemerintah. Kalau berangkat dari statemen dari BIN, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal Marciano Norman mengaku belum ada ancaman langsung kepada presiden. Ia menyebut Aksi protes atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) masih sebatas pada ketidakpuasan kebijakan pemerintah. “Saya rasa yang selama ini kita lihat tidak ada ancaman yang langsung,” ujarnya ketika dijumpai usai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (Metrotvnews.com,21/3/2012). Nah, ini berbeda jauh dengan curhat SBY. Maka curhatan SBY tidak lebih sebagai salah satu bentuk pengalihan isu, memecah perhatian publik dan upaya membangun citra pribadi dan partai. Dan sekaligus sebagai langkah preventif, jika betul terjadi upaya penggulingan kekuasaan atas dirinya*sebelum 2014 maka ia sebagai presiden sejak awal telah membuat “musuh” bersama yakni “gerakan aneh” dengan indikasi yang telah ia ungkapkan.
Maka saat ini, momentum rencana kenaikan harga BBM betul-betul menjadi pintu masuk pertarungan antara “gerakan aneh” Vs “presiden aneh”.Wallahu a’lam bisshowab





Menggugat hukum Jahiliyah

16 02 2012

hukum
oleh: Ust. Rokhmat S. Labib, M.E.I
“Apa hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” [TQS Al-Maidah: 50]
Sabab Nuzul

Diriwayatkan Ibnu ishaq, Ibnu Jarir, Ibnu hatim dan al-baihaqi dalam ad-Dalaail yan bersumber dari Ibnu Abbas:
Kaab bin Usaid, Abdullah bin Suraya dan Syasy bin Qais berkata, “Pergilah kalian bersama kami menghadap Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkan dari agamanya.” Sesampai di tempat Nabi Saw. mereka berkata, “ya Muhammad, sesungguhnya engkau mengetahui bahwa kami adalah pendeta-pendeta yahudi, orang-orang terhormat, dan pemimpin-pemimpin mereka. Jika kami mengikutimu, niscaya orang-orang yahudi mengikuti kami dan mereka tidak menyalahi kehendak kami. Antara kami dan mereka ada perselisihan dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara kepada engkau. Karena itu, berilah keputusan yang memenangkan kami atas mereka dalam perkara ini, lalu kami akan beriman kepadamu dan membenarkanmu.” nabi Saw. menolak keinginan mereka. Lalu turunlah QS al-Maidah ayat 49 – 50. [1]
Keterkaitan dengan Ayat sebelumnya
Konteks ayat ini masih terkait erat dengan ayat-ayat sebelumnya. Dalam ayat-ayat sebelumnya, Allah Swt. memerintahkan kepada setiap kaum untuk memutuskan perkara dengan hukum yang telah diturunkan-Nya. bani Israil diperintahkan berhukum dengan Taurat. Dalam ayat 44, disebutkan: yahkumu bihaa al-nabiyyuun al-laziina aslamuu li-ladziina haaduu wa al-rabbaniyyuun wa al-akhbaar (dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang yahudi oleh nabi-nabi yang berserah diri kepada Allah, orang-orang alim mereka, dan pendeta-pendeta mereka). Bani Israil, setelah diutusnya Nabi Isa as., diperintahkan berhukum dengan Injil. Dalam ayat 47 dinyatakan: walyahkum ahl al-Injiil bimaa anzalaLlaah (hendaklah pengikut injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya).
Seruan yang sama juga ditujukan kepada RasuluLlah Saw. dan umtnya. Merekadiperintahkan memutuskan perkara dengan al-Quran. Sebagai kitab pamungkas, al-Quran ditetapkan sebagai pembenar (mushaddiq[an]) dan muhaymiin[an] ‘alayh (batu ujian atau penghapus berlakunya) kitab-kitab sebelumnya (QS al-Maidah: 48). Dengan demikian, sejak al-Quran diturunkan, seluruh manusia wajib berhukum kepadanya,[2] termasuk kaum yang menjadi pengikut nabi-nabi sebelumnya.[3] Hal ini disebabkan karena syariat nabi Muhammad saw. telah menghapus syariat nabi sebelumnya.[4] Dalam ayat 48 Allah Swt. berfirman: fahkum baynahum bimaa anzalaLlaah (hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan). Jika dirunut ke belakang, dhamir hum (kata ganti mereka) dalam ayat ini merujjuk kepada kaum Yahudi.[5]
Perintah memutuskan perkara dengan hukum Allah itu sampai derajat wajib. dalam ayat-ayat tersebut cukup banyak qarinah/indikator yang menunjukkannya. Di antaranya adalah celaan yang amat keras terhadap orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan-Nya. Mereka disebut kaafiruun (ayat 44), dzaalimuun (ayat 45) dan faasiquun (ayat 47). Tindakan berpaling dari hukum Allah Swt mendapatkan sanksi di dunia[6] berupa ditimpa musibah.
Ayat ini (QS Al-Maidah: 50) juga menjadi qarinah berikutnya. Allah Swt. mencela orang yang menolak untuk mengikuti hukum Alla Swt. dengan menyebut orang yang mencari hukum jahiliyyah. Padahal, tidak satu pun hukum yang dapat mengungguli, menandingi atau bahkan menyamai hukum-Nya.
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: afahukm al-jaahiliyyah yabghuun (apa hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki?). Kalimat istifham dalam ayat ini bermakna li al-inkaar wa tawbiikh (pengingkaran dan celaan).[7]
Menurut Mujahid,[8] Qatadah,[9] dan beberapa mufassir lainnya, yang menjadi sasaran celaan ayat ini adalah Yahudi.[10] Apabila dikaitkan dengan ayat sebelumnya beserta sabab nuzul-nya maka pendapat tersebut memang tepat. Celaan terhadap kaum yahudi makin menemukan relevansinya mengingat mereka adalah ahlul kitab, yang penentuan halal dan haramnya berasal dari Allah, namunmereka justru berpaling dari hukum-Nya dan lebih memilih hukum jahiliyyah. Padahal, hukum Jahiliyyah itu hanya sekedar memperturutkan hawa nafsu yang mementingkan dan memenangkan kalangan elit mereka. Oleh karena itu, ungkapan ayat ini dinilai sebagai celaan paling keras terhadap mereka.[11]
Kendati demikian, cakupan ayat ini tidak bisa dibatasi hanya untuk kaum Yahudi. Sebab, sebagaimana dinyatakan al-Hasan, ayat ini bersifat umum sehingga berlaku untuk semua orang yang mencari hukum selain hukum Allah Swt.[12]
Pendapat Ibnu Katsir sejalan dengan pendapat tersebut. Menurutnya, dalam ayat ini Allah Swt. mengingkari setiap orang yang keluar dari hukum-Nya yang muhkam, yang mencakup seluruh kebaikan, melarang semua keburukan, dan berpaling dari semua pendapat, kesenangan, dan istilah selainnya yang dibuat oleh seseorang tanpa sandaran syariat-Nya sebagaimana dilakukan kaum jahiliyyah yang hukumnya didasarkan atas kesesatan dan kebodohan. [13]

kata al-jaahiliyyah berasal dari kata al-jahl yang berarti bodoh atau dhid al-‘ilmu (lawan dari mengetahui). Akan tetapi, kata tersebut dapat ditransformasikan maknanya sehingga memiliki makna baru yang berbeda dengan makna etimologinya. menurut al-Baidhawi, yang dimaksud al-jaahiliyyah adalah agama jahiliyyah yang memperturutkan hawa nafsu.[14] Kesimpulan tersebut didasarkan pada frasa berikutnya.
Allah Swt. berfirman: waman ahsan minallaah hukm[an] liqawm[in] yuuqinuun hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?).
Jika dalam frasa sebelumnya disebut hukm al-jaahiliyyah maka dalam frasa ini dikomparasikan dengan hukmuLlaah (hukum Allah). Berdasarkan ayat ini, as-Sudi mengklasifikasikan hukum hanya menjadi dua, yaitu hukum Allah dan hukum jahiliyyah.[15] Al-Hasan juga membagi hukum menjadi dua: Pertama: hukum yang didasarkan ilmu, yakni hukum Allah. Kedua: hukum yang didasarkan pada kebodohan, yakni hukum syetan.[16] Selanjutny al-Hasan mengatakan, “Brangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka itulah hukum jahiliyah.”[17]
Al-Baqai juga menyatakan, “Barangsiapa yang berpaling dari hukum Allah niscaya dia menerima hukum setan yang semata-mata hawa nafsu yang merupakan agama orang jahil yang tidak memiliki kitab, pemberi petunjuk dan syariah.”[18]
Sayyid Quthb memberi gambaran lebih gamblang mengenai hukum jahiliyah. Dalam tafsirnya, Fii Zhilaal al-Quraan, dipaparkan: “Sesungguhnya makna jahiliyyah itu didefinisikan oleh nash ini. Jahiliyyah -sebagaimana digambarkan Allah dan didefinisikan al-Quran- adalah hukum manusia untuk manusia. Sebab, jahiliyyah merupakan bentuk penyembahan manusia terhadap manusia lainnya,keluar dari penghambaan Allah, menolak ketuhanan Allah dan memberikan pengakuan -lawan dari penolakan- terhadap ketuhanan sebagian manusia dan penghambaan terhadap mereka selain Allah”[19]
Bertolak dari paparan para mufassir tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud hukum jahiliyyah adalah semua hukum yang tidak berasal dari Allah Swt. kaum beriman tidak selayaknya mengambil dan mengadopsi hukumjahiliyyah tersebut. Sebab, Allah Swt. telah memberikan hukum-Nya yang tidak bisa disamai dan ditandingi oleh hukum selainnya.
Kalimat tanya dalam frasa akhir ayat ini juga bermakna “li al-inkar”.[20] Artinya: “Laa ahsana min hukmiLlaah ‘inda ahl al-yaqiin” (tidak ada yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang yang yakin).[21] Dengan demikian, ayat ini memberikan makna bahwa sesungguhnya hukum Allah merupakan puncak kebaikan dan keadilan.[22]
Menurut al-Zujjaj, qawm[in] yuuqinuun adalah orang-orang yang yakin terhadap jelasnya keadilan Allah dalam hukum-Nya.[23] Pengertian lebih luas mereka adalah orang yang meyakini semua perkara yang wajib diimani.





Tantangan Dakwah

2 01 2012

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah dia perbuat untuk hari esok. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kalian kerjakan (TQS al-Hasyr [59]:18).

Ahli tafsir ternama, Imam Ibnu Katsir memaknai ayat tersebut: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah! Ini adalah perintah untuk bertakwa kepada-Nya, yang mencakup melakukan apapun yang diperintahkan Allah dan meninggalkan apapun yang dilarang oleh Dia. Adapun perintah ‘Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah dia perbuat untuk hari esok’ artinya adalah, ‘Hisablah diri kalian sendiri sebelum kalian dihisab. Lihatlah amal-amal shalih apa yang telah kalian lakukan untuk menyongsong hari yang telah dijanjikan kepada kalian dan hari saat kalian kembali kepada Rabb kalian. Bertakwalah kepada Allah. Ini merupakan penegasan kedua untuk bertakwa. ‘Sesungguhnya Allah Mahateliti atas apa yang kalian lakukan’ maknanya adalah, ‘Ketahuilah sesungguhnya Dia Mahatahu atas semua perbuatan kalian dan keadaan kalian.’ Tidak ada secuil pun yang tersembunyi bagi Allah. Tidak ada urusan kalian yang tersembunyi dari Dia, baik perkara yang dilakukan terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.” (Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Azhim, hlm. 548).

Salah satu pelajaran penting dari ayat itu adalah bahwa hidup di dunia ini mulai dari takwa, diselingi evaluasi (muhasabah) untuk semakin meneguhkan ketakwaan tersebut.

Selama tahun 2011 suara yang menyeru untuk kembali ke pangkuan syariah makin nyaring terdengar. Kawasan Timur Tengah sepanjang tahun ini terus menerus diguncang revolusi. Tunisia, Maroko, Libya, Yaman, Suriah dan Mesir berguncang. Gejolak revolusi umat terus menggelora. Islam politik di kawasan itu mulai naik bahkan mendominasi media massa. Terlepas dari apa yang dimaksud, pernyataan Perdana Menteri Tunisia, Hamadi Jebali, menarik disimak. Hamadi menyampaikan, “Masa kini adalah momentum Ilahi pada sebuah negara baru dan mudah-mudahan merupakan Masa Kekhalifahan ke-6.”

Ucapan seperti ini dari seorang moderat menggambarkan betapa keinginan masyarakat di sana untuk menerapkan Islam demikian besar sehingga berpengaruh pada ucapan Hamadi. Memang, kecenderungan alami dari masyarakat Arab lebih tertarik pada sistem Khilafah. Inilah ajaran agama mereka dan bagian dari sejarah mereka.

Di sisi lain, Eropa sedang dilanda gunjang-ganjing. Amerika masih berada dalam kubangan krisis. Gejolak selama tahun 2011 ini mengisyaratkan dunia kemudian akan kembali pada model masa pra-1945—yang merupakan dunia multipolar—yang didominasi oleh pusat-pusat pengaruh geopolitik yang berbeda, dengan Kekhalifahan di puncaknya.

Suara yang sama berkumandang di Indonesia. Dukungan para ulama tampak jelas. Berbagai forum ulama selama kurun 2011 menyerukan syariah dan Khilafah. Begitu juga dukungan dari kalangan tokoh, intelektual, mahasiswa dan pelajar. Tidak kalah pentingnya, kembali pada syariah Islam dan menyatukan kaum Muslim ke dalam Khilafah juga diserukan oleh ibu-ibu rumah tangga. Ini sebagian tanda makin dekatnya fajar kemenangan.

Bukan hanya harapan yang terang, tantangan dakwah Islam di Indonesia pun tidak menyurut. Ketidakadilan terhadap umat Islam terus berlangsung selama tahun 2011, yang bahkan dilakukan oleh sesama Muslim. Ketika terjadi bom Cirebon dan Solo, langsung Presiden menyebut bahwa pelakunya adalah teroris hanya karena pelakunya beragama Islam. Namun, saat di Papua meledak granat disertai penembakan, buru-buru Ansyaad Mbai, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), menyatakan bahwa itu tindak kriminal biasa. Pada saat umat Islam menyerukan syariah Islam untuk menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan, segeralah mereka dituduh sebagai pihak yang membahayakan NKRI. Sebaliknya, upaya separatisme dan disintegrasi yang secara terang-terangan dinyatakan oleh segelintir orang yang tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak disebut membahayakan NKRI. Bahkan TNI dan Polisi yang berupaya menindak tegas mereka segera dituduh oleh LSM-LSM komprador sebagai melanggar HAM. Intervensi Amerika Serikat (AS) dalam kasus ini tampak jelas. Menteri Pertahanan AS Leon Panetta dalam kunjungan kehormatan kepada Presiden SBY di Nusa Dua, Bali, Senin (24/10/2011) membicarakan Papua. Berikutnya, Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton angkat suara mengenai konflik di Papua. Hillary menyampaikan kekhawatiran akan kondisi HAM di Papua. Ia menyerukan adanya dialog untuk memenuhi aspirasi rakyat di wilayah konflik tersebut (AFP, 11/11/11). Obama dalam pembicaraannya dengan Presiden SBY di Bali juga menyinggung masalah Papua. Irama yang ditabuh asing ini diikuti oleh antek-anteknya di dalam negeri.

Persoalan calon Gereja Yasmin di Bogor menambah rasa ketidakadilan itu. Umat Islam di Bogor dituding tidak toleran. Padahal umat Islam Bogor ditipu. Ada penipuan dalam proses pengajuan izin IMB calon gereja tersebut. Hilary Clinton bicara tentang kasus ini. Vatikan turut campur. Pada 16 Desember 2011 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengadakan rapat dengan Pemerintah membahas hal ini. Masalah ini diinternasionalisasi. Memang, kalau untuk memojokkan umat Islam, suara jarum jatuh pun terdengar ke seantero dunia!

Bukan hanya itu. Untuk mengerem gerak perjuangan Islam digembar-gemborkan istilah deradikalisasi. Selama tahun 2011 digelar berbagai acara di daerah-daerah. Pimpinan dan ormas Islam dikumpulkan. Temanya deradikalisasi. Yang mengherankan, semua yang dimaksudkan dalam istilah deradikalisasi ditujukan kepada umat Islam! Sasarannya adalah Islam. Benar apa yang diingatkan oleh pengamat politik Herman Ibrahim bahwa hakikat dari deradikalisasi merupakan deIslamisasi. Dalam deradikalisasi pun terdapat politik belah-bambu di tubuh umat Islam. Last but not least, deradikalisasi ini tidak dapat dilepaskan dari program war on terrorism yang merupakan agenda AS. Yang rugi adalah umat Islam sendiri.

Tantangan seperti ini sebenarnya merupakan sunnatullah. Setiap upaya dakwah untuk membangkitkan umat Islam senantiasa menghadapi tantangan. Rasulullah saw. sejak awal dakwahnya telah menghadapi banyak tantangan. Beliau dituduh tukang sihir, tukang syair, gila, pemecah-belah bangsa Arab, dsb. Bahkan beliau diembargo selama dua tahun dan diancam pembunuhan. Justru, berbagai tantangan berupa tuduhan dan ancaman fisik menegaskan kemenangan dakwah semakin dekat. Sebab, tuduhan dan ancaman fisik dari pihak anti-Islam merupakan tanda kekalahan mereka secara intelektual. Yang penting adalah kita tetap berada di atas aturan Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda, “Sekelompok dari umatku selalu berada di atas aturan Allah, orang-orang yang menentang dan menyalahi mereka tidak akan memadaratkan bagi mereka hingga datang keputusan Allah dan mereka dalam keadaan menang atas manusia.” (HR Muslim). [Muhammad Rahmat Kurnia]





Indonesia Butuh Khilafah

2 01 2012

Sesungguhnya, berbagai macam problem yang mendera bangsa ini merupakan dampak diterapkannya sistem kapitalis-sekular. Atas dasar itu, solusi tuntas untuk menyelesaikan problem-problem yang menimpa negeri ini adalah mengganti sistem kapitalis-sekular dengan sistem yang lebih baik. Selama sistem ini belum dilenyapkan, solusi apapun tidak akan pernah berhasil mengantarkan bangsa ini menuju ke arah perbaikan. Lantas, sistem apa yang harus ditegakkan untuk mengganti sistem kapitalis-sekular? Tentu saja Islam. Al-Quran menjelaskan bahwa penerapan Islam secara kaffah akan memberikan rahmat bagi seluruh alam semesta. Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (QS al-Anbiya’ [21]: 107).

Masalahnya, Islam tidak akan pernah bisa ditegakkan secara sempurna kecuali dengan adanya pemerintahan Islam. Imam Ibnu Taimiyyah di dalam Kitab As-Siyasah asy-Syar’iyyah menyatakan, “Wajib untuk diketahui bahwa adanya kekuasaan yang mengatur urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling agung. Bahkan agama dan dunia tidak akan tegak tanpa adanya (kekuasaan).” (Ibnu Taimiyyah, As-Siyasah asy-Syar’iyyah, 1/168).

Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa satu-satunya metode syar’i untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah pada ranah individu, masyarakat dan negara adalah mendirikan pemerintahan Islam. Syariah Islam telah menetapkan sistem pemerintahan untuk menerapkan Islam secara kaffah, yakni Khilafah Islamiyah; bukan negara teokrasi, kerajaan, republik demokrasi, kekaisaran, federasi, dan lain-lain.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa solusi tuntas atas problem yang menimpa bangsa dan negara ini adalah menerapkan Islam secara menyeluruh dalam ranah individu, masyarakat dan negara. Adapun metode syar’i untuk menerapkan Islam secara kaffah adalah menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah.

Kewajiban Menegakkan Khilafah

Kewajiban menegakkan Khilafah Islamiyah merupakan perkara yang ma’lum[un] min ad-din bi adh-dharurah. Al-Quran, Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas telah menetapkan kewajiban menegakkan Imamah atau Khilafah atas kaum Muslim. Atas dasar itu, ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, Tabi at-Tabi’in dari seluruh disiplin ilmu bersepakat (ber-ijmak) bahwa menegakkan Khilafah atau Imamah adalah kewajiban. Kewajiban menegakkan Khilafah dan Imamah ditetapkan berdasarkan syariah, bukan berdasarkan ’aqli. Imam An-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii mengatakan:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْبُ خَلِيفَةٍ وَوُجُوبُهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ، وَأَمَّا مَا حُكِيَ عَنْ اْلأَصَمّ أَنَّهُ قَالَ: لاَ يَجِبُ، وَعَنْ غَيْرِهِ أَنَّهُ يَجِبُ بِالْعَقْلِ لاَ بِالشَّرْعِ فَبَاطِلاَنِ

Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah. Kewajiban ini (mengangkat seorang khalifah) ditetapkan berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun apa yang diriwayatkan dari al-Asham bahwa ia berkata, “(Khilafah) tidak wajib”, dan selain Asham yang menyatakan bahwa mengangkat seorang khalifah wajib namun berdasarkan akal, bukan berdasarkan syariah, maka dua pendapat ini batil (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, VI/291).

Di dalam kitab Rawdhah at-Thalibin wa ’Umdah al-Muftin disebutkan:

لاَ بُدَّ لِلأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوْقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا.قُلْتُ تَوَلِّي اْلإِمَامَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَنْ يَصْلُحُ إِلاَّ وَاحِدٌ تُعَيَّنُ عَلَيْهِ وَلَزِمَهُ طَلَبَهَا إِنْ لَمْ يَبْتَدِئُوْهُ وَاللهُ أَعْلَمُ

Tentu umat wajib memiliki seorang imam yang menegakkan agama, menolong sunnah, menolong orang-orang yang dizalimi, memenuhi hak-hak dan menempatkan hak-hak pada tempatnya. Saya berpendapat bahwa menegakkan Imamah adalah fardlu kifayah. Jika tidak ada lagi orang yang layak (menjadi seorang imam) kecuali hanya satu orang, maka ia dipilih menjadi imam dan wajib atas orang tersebut menuntut jabatan Imamah jika orang-orang tidak meminta dirinya terlebih dulu. Wallahu a’lam (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, III/433).

Kebutuhan Manusia Terhadap Khilafah

Secara obyektif dan empiris, manusia—termasuk di negeri ini—sangat membutuhkan kehadiran kembali Khilafah Islamiyah sebagai solusi untuk mengatasi kehancuran dunia akibat penerapan sistem kapitalis-sekular. Mengapa? Pertama: dunia kini membutuhkan sebuah sistem yang mampu menciptakan kesejahteraan, keadilan dan persaudaraan global. Sistem dunia saat ini, yakni sistem kapitalis-sekular, terbukti berdampak buruk dan destruktif bagi umat manusia di seluruh dimensi kehidupan. Dari sisi ekonomi, kapitalisme telah berprestasi dalam menciptakan kesenjangan pendapatan Dunia Ketiga dengan negara-negara maju, penduduk kota dengan desa, serta menumpuknya kekayaan pada segelintir orang. Akibatnya, kelompok mayoritas dengan pendapatan rendah hidup seadanya dan sulit mengakses fasilitas-fasilitas umum dengan mudah. Pasalnya, daya beli mereka rendah, asset-aset publik dirampas oleh pihak swasta.

Mekanisme pasar yang didengung-dengungkan kaum kapitalis bisa memacu kompetisi pasar dengan berbagai macam dampak baiknya ternyata tersangkut dalam angan-angan belaka. Yang terjadi adalah dominasi si kaya atas si miskin. Sistem moneter berbasis uang kertas yang tidak dijamin oleh emas dan perak nyata-nyata telah membuat ekonomi dunia bagaikan balon yang menggelembung, namun kosong dari isi. Balon itu sewaktu-waktu bisa meletus dan menimbulkan bencana.

Begitu juga sistem pemerintahan demokrasi yang dianggap mampu menciptakan kesejahteraan, ternyata justru menimbulkan problem sosial yang kompleks. Kebebasan yang dipuja-puja hanya menghasilkan seks bebas, dekadensi moral, penggerusan ‘aqidah, alienasi, serta kehancuran keluarga. Di bidang hukum, hukum positif buatan manusia ternyata menjadi wasilah korporasi raksasa untuk menjajah dan mengeruk kekayaan rakyat. Begitu seterusnya.

Hal ini berbeda dengan Khilafah Islamiyah. Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang anti riba, spekulasi, kezaliman dan kecurangan. Pada masa lalu sistem ini telah terbukti secara nyata mampu memakmurkan kehidupan umat manusia. Ddemikian pula jika system ini diterapkan saat ini. Pengelolaan aset-aset umum oleh Negara Khilafah Islamiyah digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Privatisasi harta-harta milik umum akan dilarang. Semua ini membuka jalan selebar-lebarnya bagi Negara Khilafah untuk mensejahterakan rakyat. Sistem moneter yang berbasis emas dan perak juga telah terbukti mampu menciptakan stabilitas moneter dalam kurun waktu yang sangat panjang. Pelarangan spekulasi dan riba dalam transaksi ekonomi telah mendorong ekonomi real pada puncak dinamikanya. Terjadilah mekanisme pasar yang adil, normal dan terkendali. Kemakmuran dan kesejahteraan benar-benar mewujud dalam ranah real, bukan sekadar pada hitungan angka-angka yang tak nyata. Begitu juga dalam sistem-sistem kemasyarakatan yang lain. Syariah Islam yang diterapkan Khilafah Islamiyah jelas lebih unggul dibandingkan hukum buatan manusia yang tidak pernah sempurna.

Kedua: dunia saat ini membutuhkan sebuah sistem kenegaraan yang mampu menjadikan manusia hidup bersama-sama, saling mendukung, saling melengkapi satu sama lain, dan bisa saling berbagi satu sama lain dalam sebuah negara global. Nasionalisme dengan ‘Negara Bangsa’nya jelas-jelas telah gagal menciptakan pola hubungan yang manusiawi. Nasionalisme telah mengakibatkan: (1) peningkatan jumlah negara yang hanya mementingkan dirinya sendiri dengan mengesampingkan bahkan cenderung mengorbankan kepentingan pihak lain serta memicu rasialisme yang bersifat massal; (2) pemecahbelahan umat manusia, bahkan menutup tren dunia global yang saling menopang dan mendukung (Sardar, 1979). Data di lapangan menunjukkan, sejak PD II, 20 juta jiwa hilang karena konflik-konflik yang berdimensi nasionalistik. Ada 29 konflik dari 30 konflik yang terjadi pada dimensi domestik. Di Sovyet lebih dari 20 konflik terjadi dan menelan korban raturan ribu bahkan hingga mencapai jutaan. Nasionalisme—dengan ‘Negara Bangsa’ nya—juga menyebabkan kemunculan biaya-biaya ekonomi yang tidak perlu (seperti biaya paspor dan visa, proteksi, dan lain sebagainya). Ketimpangan distribusi, dan keterhambatan pertumbuhan ekonomi dunia juga diyakini sebagai akibat penerapan model negara-bangsa. Arus barang-barang dan manusia tidak bisa masuk dengan mudah di sebuah negara akibat pemberlakuan tarif-tarif proteksi. Seandainya tarif proteksi ini dihilangkan, tentu arus barang dan manusia akan lebih lancar dan mudah. Beberapa negara yang mencoba mencairkan sekat-sekat bangsanya terbukti bisa meningkatkan pertumbuhan ekonominya.

Selain itu, nasionalisme sendiri berasal dari gagasan orang Kristen dan Yahudi Arab untuk memecah-belah Dunia Islam—yang dulu bersatu di bawah naungan Khilafah Islamiyyah—agar kaum Muslim bertikai satu sama lain. Selain didesain untuk memecah belah persatuan dan kesatuan kaum Muslim, negara bangsa juga ditujukan untuk mempermudah proses penjajahan Barat di Dunia Islam.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa dunia membutuhkan sistem dunia yang mampu mengsubordinasi seluruh bangsa di dunia untuk hidup bersama-sama, saling mendukung, saling berbagi satu dengan yang lain, serta saling membantu sebagai anak manusia yang hidup di dunia, tanpa ada lagi arogansi bangsa maupun teritorial. Cita-cita seperti ini hanya bisa diwujudkan dalam sistem Khilafah Islamiyah, bukan sistem yang lain.

Metode Menegakkan Khilafah

Syariah Islam telah menjelaskan metode untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah. Secara ringkas metodenya adalah sebagai berikut:

Pertama, mendidik dan membina masyarakat dengan ‘aqidah dan syariah Islam. Ini ditujukan agar umat Islam menyadari tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang Muslim. Dengan pendidikan dan pembinaan ini, seorang Muslim diharapkan memiliki kesadaran bahwa menegakkan syariah Islam dan Khilafah Islamiyah merupakan kewajiban asasi bagi dirinya, dan berdiam diri terhadap ‘aqidah dan sistem kufur adalah kemaksiatan. Kesadaran seperti ini akan mendorong seorang Muslim untuk menjadikan ‘aqidah Islam sebagai pandangan hidupnya dan syariah Islam sebagai tolok ukur perbuatannya. Kesadaran ini akan mendorong dirinya untuk berjuang menegakkan syariah dan Khilafah Islamiyah. Tanpa kesadaran ini, Khilafah Islamiyah tidak pernah akan bisa diwujudkan di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja, kesadaran seperti ini tidak akan mendorong terjadinya perubahan jika hanya dimiliki oleh individu atau sekelompok individu belaka. Kesadaran ini harus dijadikan sebagai “kesadaran umum” melalui propaganda yang bersifat terus-menerus. Dari sinilah dapat dipahami bahwa perjuangan menegakkan syariah dan Khilafah harus berwujud amal jama’i. Dengan kata lain, harus ada gerakan Islam yang ikhlas yang ditujukan untuk membina dan memimpin umat dalam perjuangan agung ini. Dengan kata lain, aktivitas penyadaran yang berujung pada perubahan mutlak membutuhkan kehadiran sebuah partai politik.

Kedua, umat yang telah terhimpun dalam partai politik Islam yang ikhlas ini harus terjun di tengah-tengah masyarakat untuk meraih kekuasaan dari tangan umat. Kekuasaan hanya bisa diraih jika umat rela menyerahkan kekuasaannya kepada gerakan Islam. Adapun cara untuk meraih kekuasaan dari tangan umat adalah terlebih dulu menanamkan mafahim (pemahaman), maqayis(standar perbuatan) dan qana’at(keyakinan/kepercayaan) Islam di tengah-tengah mereka; sekaligus memutus hubungan masyarakat dengan mafahim, maqayis dan qana’at kufur dan pelaksananya. Dengan cara ini, umat akan mencabut dukungannya terhadap sistem kufur dan pelaksananya, lalu menyerahkan kekuasaannya kepada gerakan penegak syariah dan Khilafah dengan sukarela. Hanya saja, prosesi seperti ini harus melibatkan ahlun-nushrah, yakni orang-orang yang menjadi representasi kekuasaan dan kekuatan umat, agar transformasi menuju Khilafah Islamiyah berjalan dengan mudah. Atas dasar itu, gerakan Islam tidak boleh mencukupkan diri pada aktivitas membina umat dan membentuk opini umum tentang Islam belaka, tetapi harus menuju kekuasaan secara langsung dengan menggunakan metode yang telah digariskan Nabi saw, yakni thalabun-nushrah. Pasalnya, thalabun-nushrah (mencari dukungan politik dari ahlun nushrah) adalah jalan syar’i untuk menegakkan Khilafah Islamiyah, bukan yang lain.

WalLahu al-Hadi al-Muwaffiq ila Aqwam ath-Thariq. [Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]





Pendidikan Kita: Mahal dan Gagal

2 01 2012

Indonesia telah merdeka lebih dari 66 tahun. Bukan waktu yang pendek bagi sebuah bangsa untuk mempersiapkan diri menjadi bangsa yang prestatif. Ironisnya Indonesia terpuruk hampir di seluruh bidang, termasuk pendidikan. Di bidang pendidikan rendahnya kualitas hampir merata dari seluruh aspek: guru, fasilitas pendidikan, kurikulum, sampai pada prestasi siswa.

Indonesia bisa dinilai sebagai Negara yang gagal, karena semakin tua usianya bukan semakin berprestasi, tapi sebaliknya. Di bidang pendidikan prestasi Indonesia semakin menurun. Penurunan peringkat Indonesia dalam indeks pembangunan pendidikan untuk semua (Education for All) tahun 2011, salah satunya disebabkan tingginya angka putus sekolah di jenjang sekolah dasar. Sebanyak 527.850 anak atau 1,7 persen dari 31,05 juta anak SD putus sekolah setiap tahunnya. Badan PBB, UNESCO merilis indeks pembangunan pendidikan (Education Development Index) dalam EFA Global Monitoring Report 2011. Peringkat Indonesia turun pada posisi ke-69 dari 127 negara. Tahun lalu posisi Indonesia ke-65. Dari empat indikator penilaian, penurunan drastis terjadi pada nilai angka bertahan siswa hingga kelas V SD. Pada laporan terbaru nilainya 0,862 (Kompas.com, 4/3/2011).

Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga ditunjukkan data Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Indonesia berada pada level 0,617 pada tahun 2011 menduduki peringkat 124 dari 187 negara di dunia. IPM Indonesia hanya unggul jika dibandingkan Vietnam yang memiliki nilai IPM 0,593, atau Laos dengan nilai 0,524, Kamboja 0,523, dan Myanmar dengan nilai IPM 0,483 (Republika.co.id, 27/11/2011).

Kualitas guru yang menjadi ujung tombak pendidikan juga rendah. Masih banyak guru yang tidak layak, tidak disiplin, dan jarang mengajar. Pada pertengahan Oktober 2011, puluhan wali murid SD Negeri 1 Puulemo Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sultra merasa kesal dengan kepala sekolah dan guru karena jarang masuk mengajar. Mereka menyegel kantor kepala sekolah dan ruangan guru di SD tersebut. (lihat, Republika, 14/10/2011).

Rendahnya kualitas guru ini berbanding lurus dengan kesejahteraan guru yang belum merata. Sebagian ada yang sejahtera, sebagian masih mengenaskan. Contohnya seperti yang dialami guru SDN 023 di daerah masyarakat adat Talang Mamak, suku asli Provinsi Riau. Guru di Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Januari silam belum menerima gaji selama tiga bulan. Mereka juga harus memikul beban kerja berlipat ganda, karena hanya ada tiga guru di sekolah itu yang mengajar siswa dari kelas satu hingga kelas lima (lihat, Republika, co.id, 20/1/2011).

Semua fakta itu masih diperparah dengan sarana fisik yang belum memadai. Masih banyak gedung sekolah yang tidak layak digunakan untuk belajar. Data yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selama tahun 2011 terdapat sekitar 21 ribu sekolah rusak berat. Bahkan seperti yang dilaporkan Republika, gedung sekolah yang rusak berat itu ada yang sampai merengut nyawa siswa. Adalah Sukniah (10 tahun), siswa kelas 4 Madrasah Diniyah Al-Ikhlas, Kampung Tambleg, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, tewas tertimpa atap sekolahnya yang tiba-tiba ambruk, Senin (3/10) sore. Sementara sepuluh siswa lainnya mengalami luka-luka di bagian punggung, kaki, pundak dan kepala (lihat, Republika, 4/10/2011).

Lain halnya di Sampit, bukan masalah gedung sekolah yang rusak berat, tapi Sampit kekurangan gedung sekolah. Akibatnya ribuan siswa lulusan SMP di daerah tersebut terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena tidak tertampung di Sekolah Menengah Umum dan sederajat. Dari 5.090 siswa SMP yang lulus diperkirakan hanya sekitar 3.000 lebih yang berhasil tertampung di bangku SMU, sedangkan 2.000 siswa diantaranya terancam akan putus sekolah (lihat, Kompas.com, 21/7/2011).

Kapitalisasi Pendidikan

Mahalnya pendidikan bukan menjadi rahasia lagi, dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi. Misalnya biaya pendidikan SD swasta di Jakarta, uang pangkalnya beragam mulai Rp. 9 juta hingga Rp. 75 juta. Biaya SPP bulanannya mulai Rp. 300 ribu hingga juta-an/bulan. Begitu pula dengan jenjang SMP dan SMU di Jakarta, uang pangkalnya juga mencapai jutaan. Anehnya hal ini tidak hanya pada sekolah swasta, SMU Negeripun demikian.

Makin mahalnya biaya pendidikan itu akibat terjadinya kapitalisasi pendidikan melalui penerapan kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.

Di perguruan tinggi, biaya kuliah juga semakin mahal. baik di perguruan tinggi swasta, maupun di perguruan tinggi negeri. Uang pangkal perguruan tinggi swasta dari 7 jutaan, hingga puluhan juta. Di perguruan tinggi negeri uang pangkal mulai puluhan juta, hingga ratusan juta (www.seputarindonesia. com, 22/11/2011).

Mahalnya biaya kuliah itu diantaranya akibat disahkannya PP no 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan, yang isinya ternyata tidak jauh berbeda dengan UU BHP dan seakan hanya berganti nama. Pakar pendidikan, Prof Dr Tilaar mngomentari PP no 66 tersebut: “PP tersebut membuat lembaga pendidikan seperti lembaga bisnis”.

Rencana industrialisasi dan kapitalisasi di dunia pendidikan di negeri ini terasa sangat kuat. Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi Agreement Establising the World Trade Organization melalui penetapan UU No.7 Tahun 1994. Dampaknya Indonesia harus menjalankan liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan. Implementasinya diantaranya adalah dengan ditetapkannya PP no 66 tahun 2010 itu. Ke depan, kapitalisasi pendidikan tinggi akan makin menjadi dengan diusulkannya RUU Perguruan Tinggi, yang rencananya disahkan tahun 2012.

Mahalnya biaya pendidikan ini menyebabkan tingginya angka anak putus sekolah, karena besarnya jumlah siswa miskin di Indonesia yang hampir mencapai 50 juta siswa. Jumlah tersebut terdiri dari 27,7 juta siswa di bangku tingkat SD, 10 juta siswa tingkat SMP, dan 7 juta siswa setingkat SMA. Dari jumlah itu, sedikitnya ada sekitar 2,7 juta siswa tingkat SD dan 2 juta siswa setingkat SMP yang terancam putus sekolah (Kompas.com, 25/7/2011).

Akar Masalah

Akar penyebab karut-marut pendidikan di atas tidak lain karena landasan yang dipakai adalah sekulerisme, kapitalisme, liberalisme. Sekulerisme menyebabkan lembaga pendidikan kehilangan orientasi untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter. Outputnya, adalah orang-orang yang tak lagi mengindahkan ajaran agama dan tipis akhlaknya. Ditambah dengan ditanamkannya ide liberalisme, lahirlah siswa-siswa yang bertingkah laku dan bergaya hidup bebas, dan cenderung sulit diatur. Muncul berbagai problem seperti gaya hidup bebas, seks bebas, narkoba, tingkah laku brutal, tawuran, dan sebagainya.

Ideologi Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, mengharuskan minimnya peran negara dalam melayani masyarakat termasuk pendidikan. Sektor pendidikan akhirnya diprivatisasi. Akibatnya, biaya pendidikan dari hari ke hari makin melangit. Penerapan kapitalisme itu juga menjadikan seluruh aspek kehidupan dikapitalisasi. Pendidikan berubah menjadi komoditas bisnis. Akibatnya hanya golongan masyarakat yang mampu membayar saja yang bisa merasakan pendidikan bermutu. Sementara golongan masyarakat tak berpunya harus puas dengan pendidikan rendah dan tak bermutu, bahkan tak sedikit yang terpaksa berhenti sekolah karena ketiadaan biaya. Akibatnya terjadilah lingkaran setan kemiskinan dan kebodohan, kesenjangan makin menganga dan segudang problem sosial yang menjadi ikutannya.

Syariah Islam Dalam Bingkai Khilafah Solusinya

Syariah Islam menetapkan pemenuhan pelayanan pendidikan bagi seluruh rakyat sebagai tanggungjawab dan kewajiban negara. Negara Khilafah wajib menyediakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia didalam mengarungi kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan : Jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan di semua jenjang itu secara gratis.

Negara Khilafah menyediakan perpustakaan, Laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya yang representatif, selain gedung-gedung sekolah, kampus-kampus untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti fikih, ushul fikih, dan tafsir termasuk bidang pemikiran, kedokteran, teknik, kimia serta penemuan, inovasi dan lain-lain. Sehingga ditengah-tengah umat akan lahir sekelompok mujtahid, saintis, tehnokrat yang sampai pada derajat penemu dan inovator.

Negara Khilafah wajib menyediakan pendidikan bebas biaya dan menyediakan berbagai fasilitas pendidikan. Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan Rasulullah dan ijma’ ulama’ yang memberi gaji kepada para pengajar dari Baitul Mal. Rasulullah telah menentukan tebusan tawanan perang Badar berupa keharusan mengajar sepuluh kaum muslim.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Wadhi’ah bin Atha bahwa ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji lima belas dinar (kurang lebih 63.75 gram emas) setiap bulan, jika harga emas satu gram Rp 400 ribu, maka gaji guru pada saat itu Rp 25, 5 juta.

Out Put Pendidikan Daulah Khilafah

Menurut Abu Yasin, dalam bukunya Strategi Pendidikan Daulah Khilafah, Negara Khilafah menetapkan Strategi pendidikan untuk menghasilkan out put pendidikan yang kapabel, sesuai dengan visi, misi negara Khilafah, yaitu menjadi Negara Adidaya yang siap memimpin dunia dengan Islam. Adapun out put yang dihasilkan sebagai berikut: Pertama, Dalam pandangan Islam, Negara wajib mempunyai kekuatan militer yang canggih dan yang mampu menggetarkan musuh. Karena itu Departemen Pendidikan harus menyelenggarakan pendidikan yang out put nya mampu menjadi personel militer yang handal. Disamping juga menghasilkan para teknokrat dan saintis yang mampu membuat senjata, pesawat tempur dan peralatan-peralatan militer canggih lainnya sampai pada tingkat bisa menggetarkan para musuh seperti yang dinyatakan di dalam QS al-Anfal [8]: 60.

Kedua, Negara Wajib menjaga kemaslahatan umum. Karenanya negara wajib mendirikan: (1) Industri yang berhubungan dengan harta milik umum seperti industri untuk ekploitasi barang tambang, industri migas. (2) Industri berat dan industri persenjataan. Maka Departemen Pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan untuk penguasaan sains dan teknologi yang mendukung realisasi semua itu, seperti berbagai perguruan tinggi sains dan teknologi.

Ketiga, Negara membutuhkan ulama, negarawan dan para pemimpin yang berkepribadian Islam dan memahami Sistem Islam dengan baik. Karena itu, Departemen pendidikan menyelenggarakan pendidikan di Perguruan Tinggi yang mampu mencetak ulama’ dan mujtahid, pemikir, para pakar, para pemimpin, para qadhi (hakim), para ahli fikih, dsb. Mencetak ulama’ dan umara’ yang berkepribadian Islam sangat penting karena Negara Khilafah wajib menerapkan seluruh hukum Islam dan dipimpin orang Islam (surat an Nisa’ [4]; 141). Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I]

Penulis adalah Kandidat Doktor Pendidikan Islam, Anggota Lajnah Maslahiyah MHTI.





Riba: Definisi, Hukum, Dan Macamnya

26 12 2011

Definisi Riba
Secara literal, riba bermakna tambahan (al-ziyadah)[1]. Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi.[2] Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya[3]. Di dalam kitab al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat.[4] Dalam Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, disebutkan; menurut syariat, riba adalah aqad bathil dengan sifat tertentu, sama saja apakah di dalamnya ada tambahan maupun tidak. Perhatikanlah, anda memahami bahwa jual beli dirham dengan dirham yang pembayarannya ditunda adalah riba; dan di dalamnya tidak ada tambahan[5].
Di dalam Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, disebutkan; menurut syariat, riba adalah ‘aqd ‘ala ‘iwadl makhshuush ghairu ma’luum al-tamaatsul fi mi’yaar al-syar’ haalat al-‘aqd au ma ta`khiir fi al-badalain au ahadihimaa” (aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan)[6].
Dalam Kitab Hasyiyyah al-Bajairamiy ‘ala al-Khathiib disebutkan; menurut syariat, riba adalah‘aqd ‘ala ‘iwadl makhshuush ghairu ma’luum al-tamaatsul fi mi’yaar al-syar’ haalat al-‘aqd au ma ta`khiir fi al-badalain au ahadihimaa” (aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan, maupun keduanya)”. Riba dibagi menjadi tiga macam; riba fadlal, riba yadd, riba nasaa`[7]. Pengertian riba semacam ini juga disebutkan di dalam Kitab Mughniy al-Muhtaaj ila Ma’rifat al-Faadz al-Minhaaj.[8]

Hukum Riba
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Mohammad saw

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)

Di dalam Kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Adapun Kitab, pengharamannya didasarkan pada firman Allah swt,”Wa harrama al-riba” (dan Allah swt telah mengharamkan riba) (Al-Baqarah:275) dan ayat-ayat berikutnya. Sedangkan Sunnah; telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”. Rasulullah saw menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik berbuat zina”. Juga didasarkan pada sebuah riwayat, bahwa Nabi saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]…Dan umat Islam telah berkonsensus mengenai keharaman riba.”[9]
Imam al-Syiraaziy di dalam Kitab al-Muhadzdzab menyatakan; riba merupakan perkara yang diharamkan. Keharamannya didasarkan pada firman Allah swt, “Wa ahall al-Allahu al-bai` wa harrama al-riba” (Allah swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba)[Al-Baqarah:275], dan juga firmanNya, “al-ladziina ya`kuluuna al-riba laa yaquumuuna illa yaquumu al-ladziy yatakhabbathuhu al-syaithaan min al-mass” (orang yang memakan riba tidak bisa berdiri, kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan setan)”. [al-Baqarah:275]…..Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim][10]
Imam al-Shan’aniy di dalam Kitab Subul al-Salaam mengatakan; seluruh umat telah bersepakat atas haramnya riba secara global[11].
Di dalam Kitab I’aanat al-Thaalibiin disebutkan; riba termasuk dosa besar, bahkan termasuk sebesar-besarnya dosa besar (min akbar al-kabaair). Pasalnya, Rasulullah saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya. Selain itu, Allah swt dan RasulNya telah memaklumkan perang terhadap pelaku riba. Di dalam Kitab al-Nihayah dituturkan bahwasanya dosa riba itu lebih besar dibandingkan dosa zina, mencuri, dan minum khamer.[12] Imam Syarbiniy di dalam Kitab al-Iqna’ juga menyatakan hal yang sama[13].Mohammad bin Ali bin Mohammad al-Syaukaniy menyatakan; kaum Muslim sepakat bahwa riba termasuk dosa besar.[14]
Imam Nawawiy di dalam Syarh Shahih Muslim juga menyatakan bahwa kaum Muslim telah sepakat mengenai keharaman riba jahiliyyah secara global[15]. Mohammad Ali al-Saayis di dalam Tafsiir Ayaat Ahkaam menyatakan, telah terjadi kesepakatan atas keharaman riba di dalam dua jenis ini (riba nasii’ah dan riba fadlal). Keharaman riba jenis pertama ditetapkan berdasarkan al-Quran; sedangkan keharaman riba jenis kedua ditetapkan berdasarkan hadits shahih[16]. Abu Ishaq di dalam Kitab al-Mubadda’ menyatakan; keharaman riba telah menjadi konsensus, berdasarkan al-Quran dan Sunnah[17].

Jenis-jenis Riba
Riba terbagi menjadi empat macam; (1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.
Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;

الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”.(HR Muslim dari Abu Hurairah).

عن فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز، ففصّلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال: ”لا تباع حتى تفصل“
“Dari Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)
Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:

أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بعث أخا بني عدي الأنصاري فاستعمله على خيبر، فقدم بتمر جنيب [نوع من التمر من أعلاه وأجوده] فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”أكلّ تمر خيبر هكذا“؟ قال: لا والله يا رسول الله، إنا لنشتري الصاع بالصاعين من الجمع [نوع من التمر الرديء وقد فسر بأنه الخليط من التمر]، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”لا تفعلوا ولكن مثلاً بمثل أو بيعوا هذا واشتروا بثمنه من هذا، وكذلك الميزان“
“Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).
Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yaddditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)

الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]

[1] Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 6, hal. 7; Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quraan, juz 1, hal. 320; Mohammad Ali As-Saayis, Tafsiir Ayaat al-Ahkaam, juz 1, hal. 16; Subulus Salam, juz 3, 16; al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-‘Inayah Syarh al-Hidayah, juz 9, hal. 291; al-Jauharah al-Nayyiirah, juz 2, hal. 298; Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309; Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328; Syarh Muntahiy al-Idaraat, juz 5, hal. 10; Imam al-Jashshash,Ahkaam al-Quran, juz 2, hal. 183; Imam al-Jurjaniy, al-Ta’riifaat, juz 1, hal. 146; Imam al-Manawiy, al-Ta’aariif, juz 1, hal. 354; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-Bahutiy, al-Raudl al-Murbi’, juz 2, hal. 106; Kasyaaf al-Qanaa’, juz 3, hal. 251; Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25; Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16; Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 5, 273;

[2] Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321

[3] Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-Baqarah:275

[4] al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Fath al-Qadiir,juz 15, hal. 289

[5] Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, juz 2, hal. 298

[6] Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, juz 11, hal. 309; lihat juga Asniy al-Mathaalib, juz 7, hal. 471.

[7] Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328

[8] Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309

[9] Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25

[10] Imam al-Syiraaziy, al-Muhadzdzab, juz 1, hal. 270

[11] Imam al-Shan’aaniy, Subul al-Salaam, juz 3, hal. 36

[12] Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16

[13] Imam Syarbiniy, Kitab al-Iqna’, juz 2, hal. 633.

[14] Imam Syaukaniy, Sail al-Jiraar, juz 3, hal. 74

[15] Imam Nawawiy, Syarh Shahih Muslim, juz 11, hal. 9

[16] Mohammad Ali al-Saayis, Tafsiir Ayat al-Ahkaam, juz 1, hal. 162

[17] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 4, hal. 127

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/20/riba-definisi-hukum-dan-macamnya/





Jubir HTI : Berantas Korupsi dengan Syariah Bernilai Ibadah

11 12 2011

JUBIRKeberadaan Polri dan Kejaksaan tidak mampu membendung derasnya korupsi di Indonesia sehingga dibentuklah KPK. Tetapi alih-alih korupsi sirna malah terjadi fenomena Gayus. Ada apa ini? Seriuskah pemerintah memberantas korupsi? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.
Setiap 9 Desember Indonesia turut merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia tetapi mengapa korupsi malah semakin marak?
Karena yang dilakukan hanya sebatas seremonial. Ada seminar anti korupsi dibuka oleh presiden. Ada Hari Anti Korupsi, semua memperingati. Tetapi tidak ada langkah-langkah yang justru diperlukan dalam penanggulangan korupsi itu.
Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan itu?
Pertama, teladan dari pemimpin. Teladan itu tidak ada. Korupsi itu kan sebenarnya menyangkut prilaku, sedangkan prilaku sangat terkait dengan kebiasaan, kebiasaan ditentukan oleh lingkungan. Dalam budaya patrialistik seperti di Indonesia ini, lingkungan itu dipengaruhi oleh teladan pimpinan.
Teladan yang ada sekarang ini justru pimpinan yang mengajari korupsi. Dirjen korup karena menterinya korup, menteri korup karena tahu presidennya korup, begitu! Jadi sebenarnya Gayus itu hanya fenomena kecil. Tidak mungkin Gayus itu melakukan begitu kalau dia tidak tahu atasannya melakukan korupsi.
Kedua, tidak ada hukuman yang setimpal. Hampir semua terpidana korupsi itu hanya divonis tiga sampai empat tahun. Dapat remisi dan remisi jadi dipenjaranya hanya sekitar satu tahun. Tidak ada yang dihukum mati.
Ketiga, tidak ada pembuktian terbalik. Semua persidangan korupsi hakimnya yang harus membuktikan bahwa secara materiil yang bersangkutan korupsi. Lha, mana ada sekarang koruptor yang meninggalkan jejak! Sekarang ini kan bukti transfer tidak ada, cek tidak ada, semuanya itu kontan dari tangan ke tangan. Kalau perlu penyelesaiannya dilakukan di luar negeri.
Tetapi kalau pembuktian terbalik itu bisa dilakukan, jadi bukan hakim lagi yang harus membuktikan, tetapi yang bersangkutan harus dapat membuktikan bahwa harta yang didapatnya itu diperoleh dengan cara yang halal.
Nah, tiga poin ini yang justru tidak dilakukan. Bahkan pasal pembuktian terbalik dihapus dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Siapa yang menghapus? Anggota DPR. Mengapa anggota DPR menghapus? Karena anggota DPR juga takut kalau delik dalam pasal tersebut kena ke dirinya.
Itu berarti menunjukkan ketidakseriusan dalam memberantas korupsi kan? Pemerintah diam saja melihat kelakukan DPR seperti itu. Karena pemerintah juga tahu kalau ada pasal pembuktian terbalik dirinya juga kena.
Kalau dalam sudut pandang Islam keseriusan memberantas korupsi ditunjukkan dengan apa?
Tiga poin di antaranya kan sudah disebut tuh barusan. Itu semua ada teladannya di masa Nabi Muhammad SAW dan para khalifah. Contoh di masa Khalifah Umar bin Khaththab. Sebelum aparat negara menjabat, dihitung dulu harta kekayaannya. Di akhir jabatannya dihitung lagi, jika ada kelebihan dan si pejabat itu tidak dapat membuktikan bahwa kelebihannya itu diperoleh dengan cara halal, kelebihan tersebut diambil atau dibagi dua dengan kas negara.
Mengapa harus pakai solusi syariah, toh Singapura tidak pakai Islam bisa berantas korupsi?
Kita ini tidak bicara hanya soal korupsi. Tetapi berbicara tentang sebuah sistem, sebuah pengaturan yang satu aspek dengan aspek lainnya itu mempunyai hubungan. Memang di dalam satu hal, mengenai korupsi, di sejumlah negara, katanlah di Singapura dan Swiss, angka korupsi itu bisa ditekan seminimal mungkin padahal tidak pakai syariah.
Tetapi sebenarnya Singapura dan Swiss ini telah kehilangan nilai transendental. Artinya, mereka tidak korupsi itu karena semata-mata takut kepada hukuman yang diterapkan oleh negaranya itu serta tidak menjadikannya sebagai bagian dari ibadah. Kalau kita menggunakan syariah maka kesediaan kita untuk tunduk kepada aturan-aturan yang terkait dengan pemberantasan korupsi itu bernilai ibadah.[]





Memahami “Occupy Movement”

2 12 2011

Ketidakpuasan terhadap sistem Kapitalisme di Barat telah mencapai titik kritis. Hanya dua bulan yang lalu, suatu kelompok orang yang relatif kecil dengan sekitar 2.000 orang berbaris di sepanjang Wall Street di New York untuk memprotes ketidakadilan politik dan ekonomi di Amerika. Sejak itu “Occupy Movement” telah menjalar ke seluruh dunia, dengan mengorganisasikan protes di lebih dari 1.500 kota di seluruh dunia terhadap kontrol yang dilakukan oleh orang-orang superkaya terhadap politik dan ekonomi.

Seorang ekonom pemenang hadiah Nobel bernama Joseph Stiglitz pada bulan Mei tahun ini menulis sebuah artikel untuk mengkritik keadaan umum politik dan ekonomi di Amerika. Dia menamakannya dengan “dari 1%, oleh 1%, untuk 1%”. Ia dengan tepat mempermainkan deskripsi terkenal oleh Abraham Lincoln tentang demokrasi Amerika sebagai pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” yang menggambarkan realitas sistem politik di Amerika Serikat. (www.vanityfair.com/society/features/2011/05/top-one-percent-201105).

Singkatnya, kritik Stiglitz, proses politik “demokrasi” di Amerika sepenuhnya dikendalikan hanya oleh sekelompok kecil orang, yakni 1% dari orang-orang superkaya, yang menggunakan pengaruh politik mereka untuk memastikan bahwa ekonomi Amerika diatur sedemikian rupa sehingga mereka merupakan penerima manfaat yang utama.

Sebagai seorang ekonom akrab dengan statistik ekonomi, Stiglitz tahu apa yang ia bicarakan:

Antara tahun 1979 hingga 2007, pendapatan kelas menengah keluarga di Amerika tumbuh sebesar 40%, sementara pendapatan masyarakat miskin Amerika mencapai 20%. Namun, pada saat yang sama, pendapatan dari orang-orang superkaya yang merupakan 1% dari jumlah penduduk Amerika secara mengejutkan naik 275%! Hasil dari hal ini adalah bahwa pada hari ini, pendapatan yang diterima oleh 20% orang-orang terkaya di Amerika adalah lebih tinggi dari pendapatan 80% penduduk Amerika lainnya (http://rwer.wordpress.com/2011/10/27/the-upward-redistribution-of-income-in-the-united-states-1979-to-2007/).

Sementara Amerika tetap merupakan negara terkaya di dunia, hal ini telah menjadikan sejumlah besar orang Amerika berada dalam jurang kemiskinan yang dalam. Sebagai contoh, sekitar 17 juta rumah tangga Amerika (14,5%) merupakan penduduk yang “rawan pangan”, yang berarti bahwa pendapatan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (www.worldhunger.org/articles/Learn/us_hunger_facts.htm)

Mustahil membayangkan bahwa konsentrasi kekayaan ini dapat dicapai tanpa dukungan pemerintah atau—dengan kata lain—tanpa pembuatan undang-undang yang menguntungkan orang-orang yang sudah kaya dan makmur. Mungkin merupakan contoh terbaik dan paling terbaru dari undang-undang tersebut adalah pemotongan pajak yang dilakukan Presiden Bush II dari tahun 2001 hingga 2003, yang secara signifikan menurunkan beban pajak bagi orang-orang superkaya. Padahal sebelum zaman Presiden Bush II, keluarga superkaya Amerika telah diuntungkan oleh undang-undang pajak AS sehingga mereka bisa menggunakan tarif pajak yang lebih rendah karena penghasilan dari investasi (darinya si kaya mendapatkan sebagian penghasilan mereka) daripada penghasilan dari tenaga kerja (darinya masyarakat lain mendapatkan sebagian pendapatan mereka). Presiden Bush II lebih lanjut memberikan perlakuan istimewa bagi orang-orang kaya, dengan memberikan pemotongan pajak bagi keluarga kelas menengah Amerika dengan rata-rata pemotongan sebesar $647; sementara para miliuner Amerika, yang merupakan 0,2% dari jumlah penduduk, mendapat rata-rata pemotongan pajak sebesar $123,600. (www.cbpp.org/cms/index.cfm?fa=view&id= 1811)

Menurut teori demokrasi, yakni “satu orang, satu suara”, undang-undang itu tentu saja seharusnya tidak boleh menguntungkan kaum kaya. Sebaliknya, undang-undang seharusnya diharapkan berpihak kepada kaum miskin dan kelas menengah karena mereka merupakan jumlah terbesar dari penduduk. Namun, realitas sistem demokrasi ini tetap berbeda adalah suatu hal yang mudah dipahami.

Bagaimanapun, dalam sistem demokrasi, posisi resmi diberikan berdasarkan hasil Pemilu. Ini berarti bahwa para politisi yang menginginkan posisi resmi perlu mengatur kampanye Pemilu untuk bisa meyakinkan para pemilihnya bahwa mereka adalah orang-orang yang tepat untuk posisi itu. Biasanya, kampanye Pemilu itu membutuhkan biaya yang sangat besar. Untuk memberikan gambaran berapa banyak uang yang dikeluarkan, pada pemilihan presiden Amerika tahun 2008 lebih dari $5 miliar dihabiskan untuk dana kampanye Pilpres dan diperkirakan bahwa jumlah ini akan meningkat menjadi lebih dari $6 miliar untuk pemilu presiden tahun 2012 (www.reuters.com/article/2011/08/30/us-usa-campaign-spending-idUSTRE77T3ZX20110830).

Ini berarti bahwa dalam sistem demokrasi, setiap politisi bergantung pada uang agar bisa terpilih. Jadi, para politisi itu (baik laki maupun perempuan) terus menghamba agar bisa menyenangkan orang-orang yang memiliki uang sehingga menjadikan demokrasi suatu sistem,”satu suara, satu dolar” dan bukan “satu orang, satu suara”.

Pemusatan kekayaan dan kekuasaan di tangan hanya segelintir orang bukanlah merupakan fenomena orang Amerika saja. Dalam Global Wealth Report Bank Swiss, Credit Suisse, menghitung bahwa secara global 0,5% orang-orang terkaya di dunia memiliki 38,5% atas seluruh kekayaan, sementara 68% orang-orang termiskin memiliki 3,3% kekayaan (www.credit-suisse.com/news/en/media_release.jsp?ns=41874).

Di Indonesia diberitakan ada kekayaan dari 40 orang-orang terkaya Indonesia yang setara dengan kekayaan dari 60 juta penduduk termiskin, telah memicu kemarahan (www.thejakartaglobe.com/home/indonesia-should-be-ashamed-of-failure-to-reduce-poverty/474346).

Hal ini bukanlah merupakan suatu kasus yang luar biasa melainkan sebuah contoh khas dari sebuah negara kapitalis. Juga diakui, bahwa sementara para politisi itu banyak mengumbar janji selama masa kampanye pemilihannya, mereka biasanya hanya peduli pada kesejahteraan orang-orang superkaya yang merupakan sponsor mereka setelah mereka mulai berkantor. Untuk alasan itulah, pada tahun 2005 suatu jajak pendapat global yang dilakukan bersama BBC menemukan bahwa 65% penduduk dunia merasa bahwa negara-negara mereka dijalankan bagi kepentingan orang-orang superkaya itu dan bahwa hanya 13% dari rakyat yang percaya kepada para politisi mereka (www.bbc.co.uk/pressoffice/pressreleases/stories/2005/09_september/15/world.shtml).

Pada tanggal 17 Oktober 2011, fakta-fakta mengenai Kapitalisme demokratis itu membawa sekitar 2.000 orang turun ke jalan-jalan kota New York. Mereka mengatakan bahwa mereka mewakili 99% rakyat Amerika yang pada saat ini kepentingannya tidak diperhitungkan baik dalam bidang politik atau ekonomi. Para pendemo itu berjalan berbaris menuju Wall Street, yang merupakan pusat sektor keuangan Amerika, dan tidak mau meninggalkan tempat itu hingga hilangnya cengkeraman tangan besi dari orang-orang superkaya atas bidang politik dan ekonomi. Itulah alasan mengapa gerakan yang mereka mulai dinamakan “Occupy Wall Street (Duduki Wall Street)” dan “99% Movement (Gerakan 99%)”.

Pada tahap awal dari gerakan protes itu, sekitar 54% rakyat Amerika mengindikasikan bahwa mereka pada dasarnya setuju dengan para demonstran itu (www.en.wikipedia.org/wiki/Occupy_Wall_Street).

Dukungan ini tumbuh setelah Kepolisian New York (NYPD) mulai berhadapan dengan para demonstran. Pada tanggal 1 Oktober, misalnya, NYPD menggunakan semprotan lada untuk membubarkan para demonstran dan menangkap sekitar 700 orang dari mereka. Hal ini terjadi setelah terungkap bahwa NYPD mendapatkan hibah senilai $4,6 juta dari bank besar di Wall Street, yakni JP Morgan Chase sebelum protes itu mulai terjadi (www.nakedcapitalism.com/2011/10/is-jp-morgan-getting-a-good-return-on-4-6-million-gift-to-nyc-police-like-special-protection-from-occupywallstreet.html). Hal itu malah membantu menjadikan Occupation Movement (Gerakan Pendudukan) ini untuk segera menyebar ke seantero global. Pada hari ini, demonstrasi yang mirip seperti “Occupy Wall Street” ini sedang dan telah diselenggarakan di lebih dari 1.500 kota di seluruh dunia, seperti Washington D.C., Paris, London, Amsterdam, Berlin dan Tokyo. (www.occupytogether.org).

Pertanyaan yang mungkin diajukan adalah, mengapa orang-orang di Barat sekarang hanya turun ke jalan untuk memprotes melawan Kapitalisme, sementara ketidakadilan di dalam kapitalisme itu sendiri telah lama diketahui.

Pertama: hal ini karena selama waktu yang lama, fakta pemusatan kekayaan ini telah disembunyikan dari rakyat. Selama bertahun-tahun orang-orang kaya tumbuh menjadi lebih kaya dan sebagai akibatnya orang-orang lain menjadi semakin miskin. Faktanya, kaum miskin dan kaum kelas menengah meningkatkan pinjaman mereka untuk bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan standar hidup mereka. Karena itu, dari luar tampak seolah-olah sebagian besar rakyat terlihat baik-baik saja. Jadi, kebanyakan orang di Barat benar-benar mulai merasakan dampak pemusatan kekayaan pada saat hal ini tidak bisa dipertahankan lagi, yakni terjadi pada tahun 2007. Pada saat itu, peningkatan peminjaman yang terjadi selama beberapa dekade tiba-tiba berhenti pada saat orang banyak mulai berjuang untuk melunasi hutang mereka. Hal ini menyebabkan industri keuangan di Barat menjadi bangkrut sehingga mereka berhenti memberikan pinjaman. Karena itu, dalam waktu semalam banyak orang mengalami pindah dari situasi saat mereka menghabiskan uang lebih dari pendapatan mereka ke situasi saat mereka harus menghabiskan jauh lebih sedikit dari pendapatan mereka. Hal ini menyebabkan rakyat benar-benar merasakan dampak kecenderungan Kapitalisme terhadap pemusatan kekayaan. Inilah yang memberikan rasa ketidakpuasan yang kuat dalam diri mereka atas Kapitalisme.

Kedua: karena respon pemerintah Barat atas krisis kredit ini menunjukkan ke mana loyalitas mereka berada. Dalam ekonomi kapitalis, sepanjang kebanyakan investasi dan konsumsi dibiayai melalui pinjaman bank, kebangkrutan industri keuangan menyebabkan segala investasi dan konsumsi menjadi kering. Karena itu, pemerintah Barat merasa terpaksa untuk melakukan campur tangan di pasar uang, dan untuk ini hanya tersisa satu pilihan: Pertama, membantu rakyat yang daya dukungnya menjadi hancur karena pinjaman mereka tidak bisa dibayar, dan dengan demikian membantu bank. Kedua, mereka tidak mempedulikan rakyat dan langsung membantu bank. Dari perspektif rakyat, pilihan pertama jelas lebih baik, karena mereka semua akan terbantu. Namun, dari perspektif bank, pilihan kedua adalah lebih baik, karena bagaimanapun, jika pemerintah membantu rakyat keluar dari hutang, maka keuntungan bank akan tergerus selama tahun-tahun yang akan datang. Faktanya, pemerintahan Barat bertindak hanya untuk menyelamatkan bank-bank seraya meninggalkan rakyat yang membawa hutang mereka yang tidak bisa terbayarkan. Ini adalah salah satu tindakan yang paling jelas dari perlakuan istimewa bagi orang-orang superkaya yang pernah dilakukan oleh pemerintahan Barat. Namun, seolah-olah hal ini belumlah cukup, karena tidak lama setelah bank-bank itu “diselamatkan” oleh pemerintah mereka, mereka mulai memberikan bonus bernilai miliaran dolar bagi para eksekutif mereka. Atas kedua hal yang terjadi secara bersama-sama inilah, rakyat mulai merasa jijik dengan sistem kapitalis yang menyebabkan hal ini terjadi.

Sejauh keprihatinan mengenai Eropa, ada penyebab tambahan, yakni setelah bank-bank itu telah ditalangi oleh pemerintah mereka, mereka kemudian berbalik dan mulai mengancam pemerintahan yang sama. Sebagai respon yang cepat atas hal itu, pemerintahan Eropa buru-buru menyajikan kebijakan baru untuk memastikan bahwa apapun yang terjadi, bank-bank akan terus menerima pembayaran yang jatuh tempo pada utang pemerintah. Jadi, mereka secara drastis memotong berbagai jenis pengeluaran, seperti jaminan sosial, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun, sebagaimana dalam pemerintahan dengan ekonomi kapitalis, ketika pengeluaran merupakan sebagian besar dari total pengeluaran, maka hal ini menyebabkan kemerosotan ekonomi. Jadi, rakyat mulai kehilangan pekerjaan mereka, selain juga hidup mereka menjadi lebih mahal dan tunjangan bagi para pekerja dipotong.

Karena itu, tidak diragukan lagi bahwa “Occupy Movement” merupakan ekspresi sentimen anti-kapitalis. Namun, tampaknya sangat tidak mungkin bahwa “Occupy Movement” ini akan membawa perubahan yang berarti. “Occupy Movement” tidak memiliki arah yang jelas, yaitu pada poin bagaimana memperbaiki situasi sekarang ini.

Sebagian orang menyerukan pengurangan penerapan sistem Kapitalisme, atau menyerukan adanya kontrol pemerintah yang lebih besar atas perekonomian. Namun, permintaan ini tidak realistis karena pemerintahan di dunia kapitalis berada di bawah kendali orang-orang superkaya. Paling tinggi apa yang mungkin terjadi adalah bahwa orang-orang superkaya itu akan setuju pada beberapa langkah-langkah tambal sulam untuk membatasi kebebasan mereka, tetapi hanya dalam rangka untuk menenangkan para pendemo itu dan melestarikan sistem akan terus mereka kontrol.

Sebagian peserta lain dalam “Occupy Movement” menyerukan penerapan Kapitalisme lebih lanjut sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi saat ini. Namun, karena konsentrasi kekuasaan politik dan ekonomi merupakan karakteristik Kapitalisme, ini hanya akan menjadikan hal-hal tersebut menjadi lebih buruk lagi.

Namun, karena masalah-masalah politik dan ekonomi dunia saat ini merupakan hasil alamiah dari sistem kapitalis, perubahan apapun yang lengkap dan radikal tentang bagaimana dunia ini ditata oleh sistem kapitalisme, akan tetap meninggalkan dunia dalam keadaan seperti sekarang ini di mana rakyat dieksploitasi untuk keuntungan segelintir orang. [Idries de Vries]

Idries de Vries adalah seorang ekonom yang menulis tentang ekonomi dan geopolitik pada berbagai publikasi. Sebagai seorang management professional, ia telah tinggal dan bekerja di Eropa, Amerika dan Asia.