WWW.DPR.GO.ID: Inilah website termahal di dunia!

11 05 2011

Ternyata negara kita telah berhasil membangun website termahal di dunia. Kenapa mahal? Ya karena website ini tidak ada manfaatnya sama sekali tetapi membutuhkan dana miliaran untuk membuat, memelihara dan mengembangkannya. Website ini benar – benar website

“PALING TAK BERGUNA BAGI NUSA DAN BANGSA!”

Selain desainnya yang naujubile “JADUL” nya. Fitur – fiturnya juga tergolong sangat sederhana. seharusnya dengan budget yg mereka keluarkan :
– biaya pembayaran provider website senilai Rp 8,4 miliar per tahun
– biaya pemeliharaan situs senilai Rp 1,3 miliar.
– program untuk pengembangan sistem informasi dengan budget Rp 9,3 miliar pada 2010 dan Rp 12 miliar pada 2009 seharusnya website ini sudah bisa di manfaatkan oleh masyarakat untuk :
– Berkomunikasi dengan wakil rakyat langsung seperti di facebook
– Melihat informasi kegiatan anggota dewan
– Melihat secara real time progress pekerjaan dewan
– Melihat secara real time rencana anggaran belanja negara dll
– dst… dan seterusnya
Tapi ternyata dengan anggaran seabrek – abrek itupun anggota dewan bahkan tetap menggunakan email @yahoo.com untuk ber email ria ????
tanpa basa – basi mari kita lihat bersama – sama inilah website termahal tersebut :

WWW.DPR.GO.ID

tolong buat pak KPK ini di audit aja websitenya!
muahal amat! kalau cuma website begituan sih sini biar saya aja yang buat gratis gak usah bayar! servernya pake hosting murah aja cuma Rp. 20 ribuan aja per bulan! setahun cuma habis 200 ribuan doang! wong gak ada yang baca juga karena toh isinya berita doang. mendingan kalau berita doang baca di detik atau kompas pak! gile aja ampe 8 Milliar!!! mending tuh duit buat bangun sekolah – sekolah unggulan

website miliaran email aja masih @yahoo.com!
anggota dewan perwakilan rakyat????

rincian anggaran untuk websitenya:

– biaya pembayaran provider website senilai Rp 8,4 miliar per tahun
– biaya pemeliharaan situs senilai Rp 1,3 miliar.
Total Rp. 10.1 milliar.

(global muslim community)


Aksi

Information

2 responses

3 05 2012
ishan

KORPS ALUMNI ANSHOR
GERAKAN CENDIKIAWAN INDONESIA SEJAHTERA
Jl. PASAR VII MESJID AL IKHLAS PADANG BULAN MEDAN

Hal : Pemberian Sanksi Kepada Mantan Anggota Bawaslu dan Pembubaran Timsel
Panwaslu Kada Pilgubsu 2013 Serta Tolak Semua Hasil Seleksi

Sifat : Sangat Rahasia, Penting dan Mendesak

Yth :
1. Presiden Indonesia C/q Mentri Dalam Negri di Jakarta 7. Plt Gubernur Sumut 13. Ombudsman Ri & Sumut
2. Kepala BPK Pusat di Jakarta 8. KPK 14. Komisi informasi Publik
3. Kepala BPKP Sumut 9. Kejari/Kejatisu/Kejagung RI dan Sumut
4. Kepala KPPN Medan II 10.Ka. Polri/Ka. Polda/Polresta
5. DPR RI 11.Pimpinan Bawaslu 2012-2017
6. DPRD SU 12.Bawaslu RI di Jakarta
Di –
Tempat

Dengan hormat, berdasarkan fakta yang terjadi dimana Bawaslu priode lalu telah melakukan tindakan yang diduga melanggar kode etik dan hukum, maka dengan ini kami sampaikan sbb :

11. Dalam masa jabatannya Bawaslu periode lalu telah melakukan serangkaian tindakan :
f. Penyalahgunaan wewenang yaitu dengan memecat 5 anggota Panwaslu Kecamatan kota Medan pada Pileg dan Pilpres 2008/2009;
g. Pemborosan anggaran dengan mengadakan acara perpisahan dengan Panwaslu se Indonesia di JCC Jakart akhir 2009;
h. Dugaan pembiaran pungli dana transportasi acara pelantikan & pembekalan Panwaslu se Sumut Pileg & Pilpres 2008/2009 oleh Panwaslu Sumut;
i. Pembiaran dugaan korupsi Panwaslu Kecamatan se kota Medan dan juga se Indonesia atas pencairan anggaran revisi fiktif DESEMBER 2009;
j. Memngangkat dan memperpanjang masa jabatan mantan anggota Panwaslu kab/kota termasuk Asw dan RS dari Medan yang diduga korupsi dan sangat bermasalah unuk jabatan Panwaslu Kada Walikota Medan 2010
12. a. Bahwa Bawaslu telah berada dalam masa demisioner-transisi, namun tetap ngotot membentuk Timsel Penerimaan Calon Anggota Panwaslu Kada Pilgubsu 2013(Timsel); b. Bahwa Timsel yang dibentuk beranggota 3 orang, tapi 1 orang diduga anggota parpol dan tidak pernah ikut menseleksi, sehingga merugikan calon, karena jumlahnya tidak lagi ganjil; c. Bahwa kinerja Timsel sangat rendah dan amburadul, terbukti dari JADWAL UJIAN YANG TAK SESUAI, YANG MENGUJI CUMA 2 ORANG, TANGGAPAN MASYARAKAY MINIM DAN TIDAK DIMANFAATKAN UNTUK MENSORTIR CALON YANG Dianggap masyarakat bermasalah sehingga yang dianggap bermasalah dan tak layak itu lulus juga seperti DS, MP, SP; d. Timsel juga tak berhasil mearangkul tokoh yag kredibel untuk menjadi anggota Panwaslu, malah yang mendominasi adalah mantan anggota Panwaslu yang sangat dicela masyarakat, dan adapun pemain baru ternyata sangat tidak meyakinkan; e. Ketua Timsel ternyata pernah sama-sama dengan DS di Panwaslu Pilgubsu 2008 dab DS juga adalah mantan staf Bawaslu periode lalu. Seharusnya jika kenyataanya demikian Z seharusnta tidak menjadi anggota Timsel karena pasti akan meluluskan DS;. Z dan DS juga diduga bermasalah dalam LPJ Panwaslu Pilgubsu 2008
13. Bahwa Timsel tidak bekerja keras untuk melahirkan anggota Panwaslu kada Pilgubsu, terbukti ada mantan Panwaslu Pilleg, Pilpres yang layak berintegritas tinggi, berani, erdas, kreatif dan tegas , malah tidak lulus
14. Bahwa Timsel kurang transparan dan mengabaikan hak calon untuk mengetahui kenapa dia lulus atau tidak lulus, Timsel telah berbuat sewenang-wenang
15. Bahwa Timsel diduga sengaja tidak meluluskan calon yang punya integritas moral yang tinggi dari mantan Panwaslu, sebab diduga Timsel dan Bawaslu lama punya agenda kepentingan prgmatis pribadi
16. Bawaslu lama juga tidak melakukan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan ujian Administrasi dan ujian wawancara. Timsel yang melakukan seleksi wawancara hanya 2 (dua) orang dari 3 (tiga) orang, Padahal UU mengamanahkan jumlah Timsel 3 (tiga) orang . Ini jelas sangat merugikan calon, karena tidak pembandingan atas persekongkolan yang dua orang
17. a. Meminta dengan tegas dan segera kepada BPK Pusat, Polri, Kejagung dan KPK untuk memeriksa semua anggota Bawaslu dan Panwaslu se Indonesia dan sekretariatnya periode lalu yang diduga korupsi dan boros menggunakan anggaran APBN
b. Meminta dengan resmi, tegas dan segera kepada BPKP Sumut dan KPPN Medan II serta Polri, Kejari/ti untuk memeriksa Asw dan RS (anggota Panwaslu Kota Medan Pileg, Pilpres 2008/2009 dan Panwaslu Kada Kota Medan 2010), MP mantan anggota Panwaslu Kecamatan dan seluruh mantan anggota Panwaslu Kecamatan se sumut serta anggota Panwaslu Sumut dan seluruh sekterariatnya atas dugaan korupsi
c. Meminta kepada Plt Gubernur Sumut, BPKP Sumut dan KPPN Medan II untuk memberikan jawaban resmi atas dugaan keterlibatan DS dan Z (keduanya mantan anggota Panwaslu Pilgubsu 2008 atas dugaan korupsi ataupun ketidakberesan LPJ Keuangan pada Panwaslu Pilgubsu 2008)
d. Meminta kepada Kepala KPPN Medan 2 untuk memberikan jawaban tertulis terhadap MP (mantan anggota Panwaslu Kecamatan Pileg dan Pipres 2008/2009) dan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan kota Medan dan kepada Kepala KPPN se Sumut untuk memberikan jawaban resmi terhadap LPJ penggunaan APBN Panwaslu Kecamatan se Sumut Pileg, Pilpres 2008/2009 atas dugaan korupsi penggunaan Revisi Anggaran Belanja Panwaslu Kecamatan kota Medan dan Panwaslu Kecamatan se Sumut Pileg dan Pilpres 2008/2009 (LPJ Penggunaan Keuangan diduga fiktif karena anggran dicairkan setelah
18. Meminta dengan segera dan tegas kepada Gubernur Sumatera Utara, BPKP dan DPRD SU untuk menjelaskan isu dugaan korupsi dari LPJ Panwaslu Pilgubsu 2008 yang melibatkan DS (calon) dan Z (ketua Timsel) yang mana mereka berdua pada waktu itu sama-sama sebagai anggota Panwaslu Kada Pilgubsu 2008-2013
19. Meminta dan mendesak Presiden, DPR, DPD/Senat, Dewan Kehormatan, KPK, BPKP, KPKPN, DPRD SU dan Pemprovsu agar mengambil tindakan hukum, penegakan kode etik dan segala sesuatu yang dianggap perlu terhadap oknum Bawaslu lama dan segera memutus untuk tidak tidak mengakui keberadaan Timsel bentukan Bawaslu lama dan agar tidak menganggarkan dana kegiatan Panwaslu Kada hasil seleksi yang tidak legitimet dan melanggar UU ini
20. Mendesak sekuat-kuatnya agar Presiden C/q Mentri Dalam Negri, DPR, DPD/Senat , DPRD SU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membubarkan Timsel tersebut serta membatalkan semua hasil ujian seleksi dibatalkan karena melanggar UU, integritas dan kinerja rendah, serta tidak legitimet. Selanjutnya memerintahkan agar Bawaslu sesuai UU No. 15/2011, UU No 22/2007 dan UU No. 32/2004 Tentang Penyelenggara Pemilhan Umum dan Pemerintahan Daerah untuk Membubarkan Timsel Pilgubsu bentukan Bawaslu Lama dan membentuk Timsel yang baru. Oleh sebab itu DPR dan DPRD SU harus mengambil tindakan tegas, sebab masyarakat tidak ingin Panwaslu Kada yang akan menghabiskan dana milyaran akan merugikan APBD yang notabene adalah dari hasil pajak rakyat. Kita tidak mau uang kita dikelola dan dikorupsi oleh orang yang tidak legitimet. Khusus kepada Komisi Informasi Publik, agar “memaksa” instansi terkait membuka masalah ini.
Demikian harapan kami, atas perhatian dan kerjasamanya dalam memberantas pembodohan dan mencegah terjadinya korupsi dari para opportunis, kami ucapkan terima kasih.

Medan, 9 April 2012,

An. Ormas/LSM/OKP/Organisasi Kemaawashasiswaan/Cendikiawan/Anggota Masyarakat
EXPONEN MAHASISWA 98 DPW LSM PENJARA SUMUT KOMNAS PENGAWAS APARATUR NEGARA

Hormat kami,
Presidium Sekjend, Direktur,

Julianto, SE Suherman Hasanuddin, SH. MH
Hp 0852 7001 9048 Hp 0813 7030 2755 Hp 0852 6152 9278 Hp 0811 6482 95

KORPS ALUMNI ANSOR GERAKAN CENDIKIAWAN INDONESIA SEJAHTERA

King World Sandiana Muharni, SH

CC. file

Alamat surat dan Base Camp Aktivis Pro Demokrasi dan Anti Korupsi :
Jl. T. Amir Hamzah DPW LSM Penjara An. Suherman – Sekjend Hp 0852 6152 9278 – Medan – Julianto Hp 0852 7001 9048
Komisi Nasional Penagawas Aparatur Negara An. Hasanuddin, SH. MH Hp 0811 6482 95 – 0813 7030 2755 Medan

12 05 2011
Tyo

tulisan lo emang keren banged gan, cman bahasa lo buat orang awam kurang bisa dimengerti…
Ya semoga saja gak banyak orang yg baca tulisan lho… kalo yang baca bayak bisa berabe ntar… lebih banyak lagi orang yg akan sakit hati sama pemimpin kita…

Tinggalkan komentar